Tanjungpinang,Zonakepri – Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri dijadualkan besok, Selasa 8 Mei 2018 memanggil Penjabat Sementara Walikota Tanjungpinang,(7/5) 2018.
Pemanggilan Penjabat Walikota Tanjungpinang Raja Ariza terkait, dugaan Mal Administrasi yang dilakukan terhadap pengunduran diri Rahma anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,yang saat ini mencalonkan diri sebagai calon wakil walikota pada pilkada 2018.
Surat Ombudsman yang ditandatangani PLT Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri tersebut,menindaklanjuti laporan masyarakat yang tinggal di Perumahan Kijang Kencana Tanjungpinang atas nama pelapor Hj Rahma SIp.
Rahma SIp yang selama ini menjadi anggota DPRD Kota Tanjungpinang.dari partai politik berlambang kepala banteng ini dalam suratnya kepada Ombudsman RI melalui Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri terkait permasaalahan dengan surat pengunduran dirinya.
Sementara Ombudsman akan memanggil pihak terkait diantaranya terlapor yakni Raja Ariza guna meminta keterangan lisan maupun pemeriksaan dugaan Mal Administrasi dan penundaan berlarut serta pengunduran diri Rahma SIp sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang bertempat di gedung Pemerintahan Provinsi Kepri di Dompak.
Pemanggilan Pj Walikota Tanjungpinang Raja Ariza oleh Ombudsman saat ditemui Media ini,Penjabat Walijota Tanjungpinang Raja Ariza sedang tidak berada ditempat karena menghadiri kegiatan Musabaqoh Tilawatil Quran tingkat Provinsi di Lingga.
Selain itu wartawan Media Zona Kepri sudah berusaha mengkonfirmasi melalui Handphone namun handphone beliaupun tidak aktif.
Mengingat jadual pencoblosan untuk memilih walikota dan wakil Walikota Tanjungpinang sudah dekat yakni 27 Juni 2018, jika proses pengunduran diri dari Partai berlarut larut dan tertunda akan berakibat fatal terhadap pencalonan Hj Rahma SIp yang berpasangan dengan Syahrul SPD sebagai Calon Walikota periode 2018-2013 mendatang.***