Zona Kepri

PNS Simpan Ganja di Jok Motor

×

PNS Simpan Ganja di Jok Motor

Sebarkan artikel ini

tersangkaTanjungpinang,zonakepri- (S),Tersangka pengguna narkoba jenis ganja,yang di tangkap polres Tanjungpinang beberapa waktu lalu,yang juga oknum Pegawai BPMD Provinsi Kepri menyimpan narkotika jenis ganja  seberat 8,55 gram di jok motor Beat BP 2893 TO. 

Saat digelar razia oleh Polresta Tanjungpinang di depan Hotel Furia Jalan Merdeka pada Kamis 17 Oktober 2013, S tiba di lokasi razia langsung membuka jok motor dan mengambil jas hujan yang didalamnya tersimpan ganja. Ganja tersebut dimasukkan dalam kantong plastik yang berisi kunci motor. 

Selanjutnya, jas hujan dititipkan S di kantin belakang kantor Dinas Pariwisata Tanjungpinang. Ternyata pemilik kantin yang sekaligus selaku penjual di kantin menyerahkan jas hujan titipan ke pihak polresta.

Kaur Bin Ops Narkoba Polresta Tanjungpinang Ipda Efendi didampingi kasubag humas AKP Imawan Rantau kepada jajaran media Sabtu 19 Oktober 2013 menuturkan tindakan S diancam hukuman minimal 4 tahun kurungan dan maksimal 12 tahun. Sesuai pasal 111 dan 127 ayat I.

Menurut S, dirinya baru menghisap ganja yang dilinting dalam kertas rokok sekitar 3 minggu di rumah. “Mau kerja dan mau tidur,”sebutnya(rul) PNS Simpan Ganja di Jok Motor 

S, Pegawai BPMD Provinsi Kepri menyimpan narkotika jenis ganja  seberat 8,55 gram di jok motor Beat BP 2893 TO. 

Saat digelar razia oleh Polresta Tanjungpinang di depan Hotel Furia Jalan Merdeka pada Kamis 17 Oktober 2013, S tiba di lokasi razia langsung membuka jok motor dan mengambil jas hujan yang didalamnya tersimpan ganja. Ganja tersebut dimasukkan dalam kantong plastik yang berisi kunci motor. 

Selanjutnya, jas hujan dititipkan S di kantin belakang kantor Dinas Pariwisata Tanjungpinang. Ternyata pemilik kantin yang sekaligus selaku penjual di kantin menyerahkan jas hujan titipan ke pihak polresta.

Kaur Bin Ops Narkoba Polresta Tanjungpinang Ipda Efendi didampingi kasubag humas AKP Imawan Rantau kepada jajaran media Sabtu 19 Oktober 2013 menuturkan tindakan S diancam hukuman minimal 4 tahun kurungan dan maksimal 12 tahun. Sesuai pasal 111 dan 127 ayat I.

Menurut S, dirinya baru menghisap ganja yang dilinting dalam kertas rokok sekitar 3 minggu di rumah. “Mau kerja dan mau tidur,”sebutnya(rul)