Tanjungpinang,Zonakepri – Satnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan barang bukti 5,58 Kilogram narkoba jenis sabu dan ribuan butir pil ekstasi dari dua tersangka kurir narkoba yang diamankan di sekitar perairan Tanjungpinang,Senin (27/11) sekitar pukul 00.30 Wib.
Penangkapan kedua kurir narkoba di pimpin langsung oleh, Waka Polres Tanjungpinang Kompol Andi Rahmansyah dan Sat Narkoba Polres Tanjungpinang, atas laporan dari masyarakat,adanya satu buah boat yang diduga membawa narkoba dari perairan Berakit Kabupaten Bintan menuju perairan Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro dalam Press Release mengatakan,Rabu ( 29/11) kurang lebih satu bulan tim khusus Sat Narkoba Polres Tanjungpinang melakukan pengintaian untuk menangkap kedua tersangka kurir narkoba tersebut.
“Kita bentuk Tim khusus lalu disusun rencana untuk melakukan penangkapan dan tim dibagi dua tim laut dan darat,” katanya.
Saat penangkapan tim laut menggunakan pompong sewaan untuk mengintai kapal yang di curigai melintas diperairan Tanjungpinang.
“Melihat ada kapal dicurigai sesuai dengan laporan masyarakat, tim langsung merapat dan menarik kapal beserta kedua penumpang diduga kurir kedarat”.tambahnya
Setelah kapal dibawa ke darat dan dilakukan pemeriksaan dilambung kapal ditemukan satu tas warna merah berisi empat bungkus diduga sabu dan tas lain warna oranye berisi dua bungkus diduga ineks
“Kedua tersangka mengakui barang yang dibawa berasal dari Malaysia,dan akan diedarkan diluar Tanjungpinang”.ungkap Ardiyanto Kapolres Tanjungpinang.
Jumlah barang bukti setelah ditimbang dengan berat bersih 5,58 gram narkoba jenis sabu dan 874 butir pil ineks warna pink dengan logo B, 891 warna oranye, 100 butir warna abu-abu.
Jumlah total barang bukti ekstasi setelah dihitung di pegadaian sebanyak 1800 butir lebih dan dalam penangkapan ini juga Satnarkoba Polres Tanjungpinang menyita tiga buah ponsel milik tersangka dan satu kapal Boat bermesin 40 PK.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 1999 tentang Narkotika.(rul)