
Tanjungpinang,Zonakepri- Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan tiga tersangka tindak pidana narkoba berinisial, YH, HS dan AN, beserta barang bukti Sabu-sabu seberat 66,58 gram.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian Parluhutan Siagian didampingi Wakapolres Kompol I Wayan Sudarmaya dan Kasat Narkoba AKP Abdul Rahman dalam jumpa pers menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka bermula pada Kamis (7/1) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Gatot Subroto, Gang Putri Mayang Sari.
”Pertama kali ditangkap, tersangka YH dengan barang bukti berupa 6 paket diduga narkoba jenis Sabu seberat 3,39 gram. Ketika dilakukan penggeledahan dikediaman tersangka YH, polisi menemukan sejumlah barang bukti lain diantaranya timbangan digital dan alat hisap sabu bong,” kata Krist.
Dari pengembangan terhadap tersangka YH, kemudian muncul nama tersangka lain yakni HS. Dipimpin Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdul Rahman, tersangka HS ditangkap di Jalan Wonosari, Gang Datok Haji Basuki. Dari tersangka HS, polisi menemukan barang bukti narkoba seberat 11,4 gram, dan catatan transaksi jual beli narkoba.
Selanjutnya, selain YH yang menjadi pengedar dan penjual narkoba jaringan HS, ternyata ada tersangka lain berinisial AN. Polisi meringkus AN pada Jumat (8/1) sekitar pukul 00,05 WIB di Jalan Arief Rahman Hakim, Gang Bunguran, tepat didepan SMPN 6 Tanjungpinang. Dari tangan tersangka AN, polisi mengamankan 3 paket narkoba jenis Sabu seberat 51,84 gram.
”Dari Tangan ketiga tersangka, Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 66,58 gram,” jelas Krist.
Akibat perbuatannya, 3 tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara(rul).