Bintan,Zonakepri-Polres Bintan memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis ganja dengan berat 2972,64gram pada Selasa tanggal 29 Oktober 2019 sekira pukul 12.30 wib di Halaman Polres Bintan.
Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh,Wakapolres Bintan Kompol Dandung Putut Wibowo, SIK,MH
Kasipidum Kejaksaan Negeri Bintan Jaksa Muda Haryo Nugroho,SH, Kasat Resnarkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias,Sik, Penasehat Hukum Anur Saefudin Rafiq.
dan Tersangka Rudy Hartanto.
Wakapolres Bintan Kompol Dandung Putut Wibowo, SIK,MH menyebutkan, barang bukti ganja memiliki berat kotor 3182,11gram (tiga ribu seratus delapan puluh dua koma sebelas) gram.
”Barang bukti yang di musnahkan seberat 2972,64 (Dua Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Koma Enam Empat) gram,’ sebutnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan,melakukan penangkapan seorang pria berinisial RH, pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti sebanyak tiga kilogram ganja.
Pelaku ditangkap di Jalan Raya Wacopek kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur, Kabupten Bintan, Selasa.(8/10) 2019.












