Tanjungpinang

Polres Tanjungpinang Amankan 8,5 Kg Sabu Dari Dua Kurir Narkoba

×

Polres Tanjungpinang Amankan 8,5 Kg Sabu Dari Dua Kurir Narkoba

Sebarkan artikel ini
Terduga Kurir Narkoba 7 kg,digiring Tim Satresnarkoba Saat Tiba di Pelabuhan Domestik SBP Tanjungpinang,Sabtu(15/2)

Tanjungpinang,Zonakepri-Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkoba dengan berat mencapai 8,5 kg sabu dari hasil penangkapan dua orang tersangka yang diduga sebagai kurir narkoba.

Salah satu yang diduga kurir narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan Tim Satersnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil dibekuk di Kota Batam dengan BB mencapai 7 Kg sabu. Tersangka tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang menggunakan MV Oceana 7.Sabtu(15/2).

Pelaku yang diduga kurir ini,turun dari kapal Oceana 7,di Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura Tanjungpinang dari Batam.

Tampak pelaku digiring Petugas Kepolisian Polres Tanjungpinang dengan tangan diborgol yang ditutupi dengan kardus.

Sementara sebelumnya Tim.Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Juga telah mengamankan Satu tersangka di Pangkal Pinang dengan Barang Bukti(BB )sabu seberat 1,5 kg. tiba di Tanjungpinang pada Jumat 14 Februari 2020.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal kepada jajaran media membenarkan adanya penangkapan dua tersangka yang diduga kurir narkoba dengan BB sebanyak 1,5 Kg dan 7 Kg.

“Untuk BB sabu berat 1,5 Kg didapat dari tersangka yang ditangkap di Pangkal Pinang. Sedangkan BB sabu seberat 7 kg diamankan dari tersangka yang berada di Kota Batam,”paparnya Jumat 14 Februari 2020.(red)