Zona Kepri

Polres Tanjungpinang Musnahkan Narkoba

×

Polres Tanjungpinang Musnahkan Narkoba

Sebarkan artikel ini

narkoba 1Tanjungpinang,zonakepri- PolresTanjungpinangmemusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu, ganja, dan pil ekstasi senilai Rp 200 juta.kamis 8 Mei 2014.

Pemusnahan barang haram tersebut, merupakan hasil operasi Sat Narkoba terhadap dua tersangka yang di tangkap beberapa waktu lalu,yakni Ahok dan Nurmansyah

Pemusnahan 205 butir pil Ectacy berbagai bentuk, bahan pembuat ectacy dengan berat 45,9 gram dan 531,42 gram ganja kering di halaman kantor Polres Tanjungpinang disaksikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Soeharnoko dan Kapolsek Tanjungpinang Barat serta Kapolsek Tanjungpinang Kota dan lainnya.

Menurut Kapolres Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan, 205 butir pil ectacy dan bahan pembuat ectacy dengan berat 45,9 gram yang dimusnahkan merupakan barang bukti atas penangkapan Ahok, pemilik pabrik pil ectacy yang ditangkap di perumahan Nimas Indah KM 10 Tanjungpinang beberapa waktu lalu. Sementara itu, ganja kering dengan berat 531,42 gram yang dimusnahkan merupakan barang bukti milik Nurmansyah alias Man Bin syaiful.

Barang bukti dimusnahkan dengan dua cara yakni dibakar untuk narkoba jenis ganja kering,dan dilarutkan dalam air panas untuk 205 butir pil ectacy serta bahan pembuat ectacy. Selanjutnya, pemusnahan ini difoto untuk dijadikan barang bukti saat persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang nanti. (irul)