
Zonakepri.com – Sebanyak 1.186 orang PPPK Paruh Waktu di Tanjungpinang baru saja menerima Surat Keputusan( SK ) Pengangkatan, namun beberapa di antaranya akan segera memasuki masa pensiun bulan depan.
Ironisnya, mereka tidak akan mendapatkan dana pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena sistem penggajian dan jaminan kepegawaiannya berbeda.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak termasuk dalam sistem asuransi atau tabungan pensiun seperti PNS.
“Gaji mereka masih disesuaikan dengan upah sebelumnya sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan tidak memperoleh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)”, ujarnya.Selasa(11/11/2025)
Meskipun demikian, Achmad menegaskan bahwa peluang tetap terbuka bagi mereka yang menunjukkan kinerja baik.
“PPPK Paruh Waktu bisa saja diangkat menjadi PPPK penuh waktu, asalkan memenuhi kriteria kedisiplinan, kinerja, dan kemampuan keuangan daerah”, pungkasnya.(Yuki)
Reporter : Yuki Vegoiesta
Editor. : Zulfikar












