Zona Kepri

PT BEI Berlakukan Implementasi Normalisasi  Persentase Batasan Auto Rejection Bawah Tahap I

×

PT BEI Berlakukan Implementasi Normalisasi  Persentase Batasan Auto Rejection Bawah Tahap I

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Zonakepri– Menunjuk Siaran Pers Bursa Efek Indonesia Nomor: 027/BEI.SPR/03-2023 perihal
“Normalisasi Kebijakan Relaksasi Pandemi BEI”, dan merujuk kepada Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, dengan ini kami sampaikan kembali bahwa BEI telah mengimplementasikan normalisasi atas kebijakan batasan persentase Auto
Rejection Bawah tahap I yang efektif per hari Senin, 5 Juni 2023, sebagai berikut:

Rentang Harga Rp50,00 s.d.Rp200,00 memiliki Auto Rejection Atas 35 % dan Auto Rejection Bawah 15 %

Rentang Harga >Rp200,00 s.d Rp5.000,00 memiliki Auto Rejection Atas 25 % dan Auto Rejection Bawah 15%

Rentang Harga >Rp5000,00 memiliki Auto Rejection atas 20 % dan Auto Rejection Bawah 15%

Informasi selengkapnya terkait hal ini dapat dilihat di website BEI www.idx.co.id pada menu:
• Peraturan > Peraturan BEI > Peraturan Perdagangan

Sekretaris Perusahaan
PT Bursa Efek Indonesia
Yulianto Aji Sadono