Tanjungpinang,Zonakepri – Badan
Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)Provinsi Kepri dan BPOM kantor perwakilan Kota Tanjungpinang melakukan aksi penertiban pasar kosmetika ilegal dari 27 hingga 29 November 2018.
Penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan komitmen BPOM untuk selalu melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang beresiko terhadap kesehatan.
Komitmen tersebut diwujudkan BPOM dan jajarannya, dengan melakukan penyisiran ke sarana distribusi kosmetika meliputi pusat perbelanjaan ,toko,counter) di wilayah Kota Batam, Tanjungpinanang dan Kabupaten Anambas
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Yosef Dwi Irwan mengatakan saat Press Rilis di Batam,(2/12/2018), dari total sarana yang diperiksa sebanyak 45 sarana distribusi kosmetika.Dengan hasil 12 sarana distribusi kosmetik memenuhi ketentuan (MK) dan 33 sarana distribusi kosmetik tidak memenuhi ketentuan (TMK).
“Jumlah total temuan kosmetika ilegal sebanyak 11.058 pcs dengan nilai ekonomi mencapai Rp696.318.000”,sebutnya.
Terhadap temuan produk kosmetika ilegal dilakukan tindakan pemusnahan oleh pemilik disaksikan petugas.
Selain itu, pemusnahan juga dapat dilakukan dengan penyerahan kepada petugas untuk proses lebih lanjut.
Yosef menambahkan penyisiran yang dilakukan serentak ini diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran produk kosmetik ilegal serta penelusuran sumber pengadaan
kosmetik ilegal.
“Pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197. Yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5miliar”,tutupnya.
Sementara dari hasil penyisiran di wilayah Tanjungpinang oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) perwakilan cabang Tanjungpinang,menemukan kosmetik Illegal yang mengandung bahan berbahaya dengan 15 sarana yang di periksa.
Dari hasil 15 sarana yang di periksa ditemukan 5 sarana distribusi kosmetik Memenuhi ketentuan (MK) dan 10 sarana distribusi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan (TMK).
Selain itu juga ditemukan kosmetik yang tidak memiliki izin edar,dari jumlah keseluruhan sebanyak 708 dan 5,461 pcs dengan nilai ekonomi mencapai Rp 320.432.000.(red)






