
Zonakepri.com-Rencana PT Pelindo untuk memberlakukan kenaikan Tarif Pass Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang mulai 1 Februari 2025 kembali mendapat aksi penolakan dari warga.
Aksi penolakan serupa sudah terjadi pada 20 Juli 2023 silam. Juga terkait perihal yang sama yakni rencana pemberlakuan kenaikan tarif pass pelabuhan SBP Tanjungpinang.
Dengan adanya aksi penolakan kenaikan tarif pass pelabuhan SBP tahun 2023, maka PT Pelindo akhirnya menunda untuk pemberlakuan kenaikan tarif tersebut.
Selang setahun lebih, maka PT Pelindo kembali menggulirkan wacana untuk menaikkan tarif Pass Pelabuhan SBP Tanjungpinang, pada 1 Februari 2025.
Rencana kenaikan tarif pass pelabuhan SBP yang akan diberlakukan tersebut menyebutkan untuk penumpang domestik dari Rp10 ribu menjadi Rp15 ribu per orang. Sedangkan penumpang internasional untuk WNI dari Rp40 ribu menjadi Rp75 ribu dan WNA dari Rp60 ribu menjadi Rp100 ribu per orang.
Sejumlah elemen masyarakat dan tokoh masyarakat, LSM berkumpul menggelar pertemuan untuk berdialog langsung dengan General Manager PT Pelindo Cabang Tanjungpinang Tonny Hendra Cahyadi, Senin 20 Januari 2025 di Kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungpinang.
Riswandi, tokoh masyarakat menyatakan menolak rencana PT Pelindo untuk memberlakukan kenaikan tarif Pass Pelabuhan SBP mencapai 50 persen pada 1 Februari 2025. “Intinya, masyarakat Tanjungpinang menolak kenaikan tarif pass pelabuhan SBP Tanjungpinang,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Ariandi dari Generasi Anak Melayu (Geram) Kepri. “Kenaikan tarif Pass Pelabuban SBP Tanjungpinang kurang tepat naik saat ini. Di saat harga cabe melambung hingga Rp100 ribu per kg, belum lagi mendekati Hari Raya Idul Fitri juga Imlek, ” keluhnya.
Sedangkan Indra dari Kombesgor mengatakan, kenaikan tarif pass pelabuhan SBP Tanjungpinang sangat mengejutkan masyarakat. Pasalnya kenaikan tarif Pass Pelabuhan mencapai 50 persen. Dibandingkan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten/Provinsi, pemerintah pusat hanya menetapkan kenaikan hanya 6 persen. “Sangat berbeda jauh dari kenaikan UMK ataupun UMP, ” ujarnya.
Menanggapi aksi penolakan dari warga terkait rencana pemberlakuan tarif Pass Pelabuhan, Tonny Hendra Cahyadi didampingi Kapolsek Kawasan Pelabuhan AKP Yerry Manulang mengatakan, PT Pelindo sejak 2017 hingga sekarang belum menaikkan tarif Pass Pelabuhan SBP Tanjungpinang. Namun, PT Pelindo sudah melakukan peningkatan infrastruktur pelayanan di Pelabuhan SBP Tanjungpinang yang telah menjadi Icon wisata.
Upaya menaikkan tarif memang benar dilakukan tahun 2023 lalu, ternyata mendapat aksi penolakan warga dan ditunda. Hingga akhirnya, rencana kenaikan tarif pass pelabuhan akan diberlakukan pada 1 Februari 2025.
Dijelaskan Tonny, kenaikan tarif Pass Pelabuhan SBP Tanjungpinang 50 persen, selain untuk perbaikan infrastruktur pelayanan juga termasuk didalamnya untuk pemasukan bagi negara maupun pemerintah daerah. “Otomatis, jika tarif pass pelabuhan naik maka infrastruktur pelayanan ditingkatkan, demikian juga dana sharing ke Pemko Tanjungpinang juga bertambah dari sebelumnya,” terangnya.
Menurutnya, kenaikan tarif pass pelabuhan tidak hanya berlaku di Kota Tanjungpinang, melainkan juga daerah lain. Bahkan kenaikan tarif pass pelabuhan ada yang naik 100 persen.
Untuk kenaikan tarif pass pelabuhan 50 persen, termasuk akumulasi dari sejak 2017 lalu hingga sekarang. “Rencana kenaikan tarif pass pelabuhan sebetulnya diberlakukan awal 2025, namun diundur 1 Februari 2025,”ujarnya.
Dengan adanya aksi penolakan dari warga Tanjungpinang ini, maka GM PT Pelindo Cabang Tanjungpinang akan menyampaikan ke jajaran direksi PT Pelindo.
Sementara itu, anggota PALKI (Persatuan Ahli Kepelabuhan Indonesia) Buana F Februari menyatakan kenaikan tarif pass pelabuhan adalah hak Pelindo. Dan itu harus dibarengi dengan kewajiban mereka meningkatkan fasilitas pelayanan di Pelabuhan SBP.
(rul)









