Home » Zona Kepri » Bintan » Residivis Narkoba Kembali Diringkus Satnarkoba Polres Bintan Bawa Sabu Dan Ganja

Residivis Narkoba Kembali Diringkus Satnarkoba Polres Bintan Bawa Sabu Dan Ganja

Bintan

Polres Bintan melakukan pengungkapan penangkapan residivis narkoba

Bintan,Zonakepri – Satnarkoba Polres Bintan berhasil meringkus seorang laki-laki yang berinisial *CP* terkait kasus pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di sebuah ruko (rumah toko) yang terletak di Jl. R.H Fisabilillah Km. 8 atas Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kerjasama masyarakat yang telah memberikan informasinya kepada Polri khususnya Polres Bintan.

Pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2021, setelah mendapati informasi dari masyarakat, tim Satnarkoba Polres Bintan bergerak melakukan penyelidikan terhadap seorang laki-laki berinisial *CP* di wilayah Kota Tanjungpinang tepatnya di Km.15 Kota Tanjungpinang.

Kemudian saat Tim Satnarkoba Polres Bintan menggeledah rumah *CP*, yang bersangkutan tidak ada, lalu di dapatkan informasi lagi bahwa *CP* di duga sedang berada di sebuah ruko (rumah toko) yang terletak di Jl. R.H Fisabilillah Km. 8 atas Kota Tanjungpinang sehingga Tim Satnarkoba Polres Bintan bergegas ke alamat tersebut.

Setibanya Tim Satnarkoba Polres Bintan di ruko (rumah toko) yang terletak di Jl. R.H Fisabilillah Km. 8 atas Kota Tanjungpinang, Satnarkoba Polres Bintan berhasil menangkap *CP* dan dilakukan penggeledahan dengan terlebih dahulu menunjukkan Surat Perintah Tugas Tim Satnarkoba Polres Bintan terhadap *CP*.

Hasil dari Penggeledahan terhadap *CP* telah ditemukan 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic bening di dalam tabung karton berwarna Cokelat, 1 (satu) paket kecil Narkotika di dalam kotak rokok merek Sampoerna Mild yang diduga jenis Ganja, 2 (dua) set alat hisap sabu atau Bong, dan juga ditemukan barang bukti lain berupa timbangan dan beberapa plastic clip bening yang diakui milik *CP*.

“Atas perbuatannya, *CP* dikenakan UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 Ayat (2), 111 ayat (1), Pasal, dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun”, Tambah Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top