
Tanjungpinang,ZonaKepri-Aksi jambret yang menimpa korban bernama pj di kawasan Jalan Ganet Tanjungpinang pada 18 Januari 2016 berhasil terungkap.
Jajaran Polsek Timur berhasil menangkap A dan J sebagai pelaku jambret terhadap Pj. Kedua pelaku dibekuk saat berada di Pelabuhan Roro Tanjunguban, ketika hendak menuju Kota Batam. Mengingat kedua pelaku berasal dari Kota Batam.
Kanit Reskrim [Polsek Timur Aiptu Misy Amsu Alson memaparkan, aksi jambret yang dilakukan terhadap Pj orban dilakukan A sebagai pengendara kendaraan yang digunakan untuk jambret berupa satria dengan Nopol BP 6787 GF. Namun, sepeda motor yang dipergunakan tersebut saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata nomor rangka sudah dihapus, dan warna sepeda motor pun tidak sesuai dengan yang tertera dalam STNK asli yang ditunjukkan pelaku.
Barang bukti hasil jambret berupa dompet, kartu Atm, handphone, KTP, serta uang tunai senilai Rp115 ribu. Kronologis kejadian, kor[ban saat dipasar Bintan Center dan pulang ke rumah menggantung tas di stang kiri motor yang dikendarai. Tiba di jala[[n Ganet, pelaku mendekati motor korban dan mengambil tas yang tergantung di stang kiri motor korban.
“Pelaku berasal dari Kota Batam diancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan sesuai pasal 363,”sebut AIPTU Misy Amsu Alson kepada media, Senin 22 Februari 2016 di kantor Polsek Timur KM 9 Tanjungpinang.
Menurut misy Amsu Alson, seorang pelaku J diketahui seorang residivis yang pernah membobol brankas di Kota Batam dan dihukum 3 tahun kurungan. (Rul)