Kepulauan Riau

RUU Daerah Kepulauan Dinilai Mangkrak, Dirancang Sejak 2005 Hingga Kini Belum Disahkan

×

RUU Daerah Kepulauan Dinilai Mangkrak, Dirancang Sejak 2005 Hingga Kini Belum Disahkan

Sebarkan artikel ini
Pengamat politik dan pemerintahan Universitas Maritim Raja Ali Haji, Bismar Arianto

Zonakepri.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan hingga kini belum juga disahkan meskipun sudah diperjuangkan sejak 2005.

Padahal, Kepri sebagai salah satu dari delapan provinsi kepulauan di Indonesia sangat membutuhkan payung hukum tersebut untuk mengoptimalkan potensi wilayah lautnya.

Hal itu disampaikan oleh Pengamat politik dan pemerintahan Universitas Maritim Raja Ali Haji, Bismar Arianto.

Ia menegaskan, jika RUU tersebut tidak kunjung menjadi undang-undang, maka besar kemungkinan pembangunan daerah kepulauan akan tetap berjalan lamban.

“Pertanyaannya sederhana, kenapa sudah 20 tahun ini tidak jadi undang-undang. Karena perjuangan delapan provinsi kepulauan masih sebatas komunikasi normatif antar pemerintah daerah dan pusat. Kalau hanya sebatas itu, sulit akan menjadi perhatian pemerintah pusat,” ujar Bismar, Minggu (21/9).

Menurutnya, Kepri sangat membutuhkan RUU Daerah Kepulauan karena 97 persen wilayahnya adalah laut. Selain itu, Kepri juga merupakan salah satu provinsi yang sejak lama aktif memperjuangkan aturan ini.

Bahkan almarhum Gubernur Kepri, Muhammad Sani, disebut sebagai salah satu penggagas bersama sejumlah gubernur kepulauan lain. Bismar menekankan, pola perjuangan yang ada selama ini perlu diubah dengan melibatkan publik.

“Pemerintah daerah, elemen masyarakat, kampus, mahasiswa, hingga pemuda harus ikut mendorong agar pemerintah pusat memberi perhatian serius. Kalau hanya kepala daerah yang bergerak, kecil kemungkinan berhasil, karena mereka juga bagian dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Secara geopolitik, lanjutnya, Kepri memiliki posisi strategis karena berbatasan dengan Malaysia, Singapura, dan berada dekat dengan Selat Malaka serta Laut Natuna Utara.

Potensi besar itu, menurut Bismar, tidak akan maksimal tanpa kewenangan yang jelas sebagaimana diatur dalam RUU Daerah Kepulauan.

“Contoh saja, dalam UU 23 Tahun 2014 disebut kewenangan provinsi di laut sampai 12 mil. Tapi dalam praktiknya, pungutan retribusi labuh jangkar tetap diambil pemerintah pusat. Jadi kuncinya adalah kewenangan. Tanpa kewenangan, potensi sebesar apapun sulit digarap,” tegasnya.

Bismar juga menilai, pengesahan RUU ini akan mendukung visi Indonesia sebagai poros maritim dunia serta mempercepat pembangunan ekonomi biru di Kepri.

“Tagline kita kan Kepri Permata Biru Indonesia. Itu artinya kita sadar ekonomi biru adalah masa depan. Tapi tanpa dukungan kewenangan dari undang-undang, semua hanya akan menjadi slogan,” pungkasnya. (Ki)