Tanjungpinang,Zonakepri- KPUD Tanjungpinang telah menuntaskan rekapitulasi perolehan suara di 4 Kecamatan se-Kota Tanjungpinang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepri, Kamis malam 17 Desember 2015 di Aula Bulang Linggi Badan Perpusatakaan, Arsip dan Museum Tanjungpinang.
Dalam rekapitulasi tersebut, jumlah suara terbanyak dimenangkan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Sani-Nurdin Basirun (SaNur) dengan selisih 4.736 suara dari Paslon nomor urut 2, Soerya Respationo-Ansar Ahmad (SAH).Total perolehan pasangan SaNur berjumlah 39.787 suara, sementara pasangan SAH hanya mampu meraup 35.051 suara dengan total keseluruhan suara dari kedua pasangan tersebut berjumlah 74.838 suara.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Roby Patria Hidayat menyampaikan, hasil pleno rekapitulasi perolehan suara untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri yang telah disahkan itu akan dikirim ke KPU Provinsi Kepri, kendati saksi Ruslan dari pasangan SAH tak ikut tandatangan.
Usai rekapitulasi suara, saksi pasangan nomor urut 2 menyatakan keberatan dengan hasil rekapitulasi dengan alasan sebagai berikut:
Pertama, perkecamatan hasil surat suara terjadi cacat administrasi dimana saat pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara direvisi oleh para pihak.
Kemudian, KPU Kota Tanjungpinang tidak patuh dengan PKPU Nomor 10 tahun 2015 pasal 6 huruf C Jo Pasal 9 ayat 1. Khususnya ayat 1 huruf B dan C (Begitu juga dengan PPS dan PPK).
Selain itu, KPU Kota Tanjungpinang, PPS, dan PPK tidak patuh dengan peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun 2015. Pasal 11, 12 dan 13. Selanjutnya, tidak jelas Fomulir model C KWK, C1-KWK apakah berhologram atau tidak/harus sesuai PKPU No 10 tahun 2015.
Pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara Pilkada Kepri terus berlanjut di tingkat Provinsi Kepri pada hari Jumat, 18 Desember 2015 bertempat di Aula Asrama Haji Tanjungpinang. (rul)