Tanjungpinang

Sarafuddin Aluan: Perolehan Suara Ansar-Marlin Melebihi Ambang Batas Jika Ada Gugatan Ke MK

×

Sarafuddin Aluan: Perolehan Suara Ansar-Marlin Melebihi Ambang Batas Jika Ada Gugatan Ke MK

Sebarkan artikel ini
Sarafudin Aluan

Tanjungpinang,Zonakepri-Ketua Koordinator Relawan dan Hukum Tim Ansar-Marlin, Sarafuddin Aluan SH, MH menilai tidak ada celah bagi pasangan yang kalah dalam pilkada Kepri untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Dengan selisih 3,6 persen ini sulit untuk diajukan dalam sengketa pilkada di MK,” kata Sarafuddin Aluan SH, MH di Batam, Sabtu (12/12).

Menurut Sarafuddin, selisih jumlah suara antar-calon sudah melebihi ambang batas untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika dibawa ini ke MK perbedaannya kan sudah mencapai 3,6 persen. Dan saya tidak yakin gugatan ke MK dapat dilakukan,” ujar Sarafuddin.

Lanjutnya, ia menyebut sesuai peraturan MK Nomor 6 tahun 2020 sebagai PMK terbaru untuk penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota tahun 2020.

“Dengan jumlah penduduk 2 juta kebawah, gugatan bisa dilakukan jika selisih suara 2 persen. Sementara hingga sampai saat ini selisih suara antara AMAN dan Insani mencapai 3,6 persen,” ucapnya.

Sementara berdasarkan laman pilkada2020.kpu.go.id per Sabtu (12/12/2020) pukul 14.59 WIB, paslon dengan jargon AMAN ini memimpin dalam perolehan suara dengan persentase 43,8 persen atau 194.795 suara.

Suara yang masuk sudah 54,04 persen atau 2.195 TPS dari 4.062 TPS di seluruh Kepri.

Selanjutnya di posisi kedua, paslon Isdianto-Suryani (Insani) dengan persentase 34,6 persen atau 153.905 suara, dan di posisi paling buncit ditempati paslon Soerya Respationo-Iman Sutiawan (Sinergi) dengan 95.925 suara atau 21,6 persen.