Tanjungpinang,Zonakepri – Polisi menangkap diduga ayah kandung dari bayi yang ditemukan di Kampung Wonosari, Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
Pelaku inisial R (30) yang juga pacar gadis pembuang bayi itu ditangkap polisi di Kabupaten Anambas, pada Minggu (16/7/2023).
Hal itu dibenarkan Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Cassanova.
“Iya benar sudah ditangkap Minggu kemarin,” kata dia, Senin (17/7/2023).
Gio menyebutkan, pelaku ditangkap tim gabungan dari Polres Anambas dan Polresta Tanjungpinang.
Dari hasil pemeriksaan terhadap R telah mengaku kenal ibu dari bayi Inisial BR itu dari aplikasi Michat.
Setelah dari situ, keduanya menjalin hubungan asmara hingga melakukan hubungan layaknya sepasang suami istri sebanyak 5 kali.
“Sudah lima kali mereka berhubungan, dan BR hamil,” ucapnya.
“Mereka berhubungan lima kali hingga BR hamil,” ujar dia.
Atas penangkapan ini maka tindak lanjut yang akan dilakukan pihak kepolisian terhadap R yakni melakukan tes DNA terhadap R dan bayi.
“Kita akan lakukan tes DNA,” tegasnya. (Ju)






