TanjungpinangZona Kepri

Sengketa Kios Di Bintan Center

×

Sengketa Kios Di Bintan Center

Sebarkan artikel ini

BUMDTanjungpinang,Zonakepri-Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang dibawah naungan PT Tanjungpinang Makmur Bersama telah melakukan pengecekan terhadap data kios yang menjadi sengketa antara Syafriza dan Yasri di BIntan Center Tanjungpinang.

Dalam arsip milik BUMD, diketahui bahwa persoalan antara Syafriza dan Yasri terjadi akibat kesalahan Syafriza dalam proses menyewa kios dimana Syafriza ternyata melakukan sewa kios melakukan oknum Koordinator pasar kawasan Bintan Center yang sekarang sudah dipecat.

Sementara itu, Yasri resmi melakukan sewa kios kepada BUMD ditandai dengan adanya surat perjanjian sewa (SP) antara Yasri dan BUMD. Selain itu, ditemukan adanya bukti bahwa Yasri membayar uang penempatan kios pada tahun 2011. Sementara Syafriza membayar uang penempatan tahun 2013.

“Oknum BUMD yang menerima uang sewa dari Syafriza sudah dipecat dan sudah menandatangani untuk mengganti uang yang diterima dari Syarfriza,”papar Dirut BUMD Asep Nana Suryana didampingi Direktur operasional dan Bagian Ekonomi Pemko Tanjungpinang, Selasa 24 November 2015 di kantor BUMD Potong Lembu Tanjungpinang.

Asep mnelanjutkan, jika Syafriza tidak menerima putusan yang ditetapkan BUMD maka pihak BUMD akan memberikan Surat Peringatan pertama. Jika Surat Peringatan pertama tidak dihiraukan, maka dikeluarkan surat peringatan hingga ketiga. “Apabila hingga surat peringatan ketiga tidak digubris dan enggan meninggalkan kios, maka akan diproses secara hukum,”sebut Asep. (rul)