
Tanjungpinang,Zonakepri– Polemik pemeriksaan perkara Terdakwa Drs. Mohammad Nashihan selakuKuasa Hukum PT. Bumi Asih Jaya (BAJ) terkait dengan asuransi PNS dan Tenaga Kerja Honorer pada PemkoBatam, telah memasuki tahapan Pembelaan Terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin 27 Agustus 2018.
Sidang dipimpin hakim ketua Corpioner SH dan Jaksa Penuntut Umum Hartam SH MH dihadiri terdakwa Moh Nashihan didampingi tim pembela hukum. Dalam persidangan Perkara Nomor
11/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tpg itu, telah ditemukan fakta persidangan mengenai adanya
penyimpangan secara penerapan hukum, serta ditemukan fakta-fakta yang menunjukan adanya
kejanggalan dan kekeliruan dalam proses hukum, diantaranya mengenai salahnya penerapan
proses hukum yang seharusnya ditempuh melalui proses perdata yang kemudian dipaksakan
secara pidana, sehingga keluar dari kaidah penerapan hukum pidana yang seharusnya ultimum
remedium menjadi premium remedium.
Cholderia Sitinjak yang tergabung dalam tim pembela Moh Nasihan mengungkapkan perkara pokok dalam hal ini adalah perkara perdata mengenai sengketa perdata antara PT. BAJ dengan Pemko Batam, yang bersumber dari perjanjian yang prosesnya akan selesai setelah adanya eksekusi putusan Peninjauan Kembali (berdasarkan perjanjian) dimana sampai saat ini eksekusi putusan belum pernah dilaksanakan, bahkan salinan putusan peninjauan kembali belum pernah diterima oleh Terdakwa.
Menurut penjelasan saksi ahli Yahya Harahap (mantan hakim agung) yang dihadirkan oleh Terdakwa di persidangan, menjelaskan bahwa perkara tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata karena persoalan bersumber dari perjanjian yang tidak dipenuhi.
“Perkara ini adalah perdata murni yang masuk dalam kategori wanprestasi bukan hukum pidana,”ujarnya.
Sehingga proses hukumnya akan selesai setelah adanya pelaksanaan eksekusi, dan bila proses eksekusi belum berakhir, maka proses perdata belum selesai, dan perkara masih masuk dalam rezim perdata bukan pidana. Ketentuan tersebut secara jelas diatur berdasarkan Pasal 197 HIR.
Dalam perkara ini terdapat kesalahan pemahaman dari penyidik mengenai pemaknaan
keuangan negara. Karena perkara ini terkait asuransi yang dipotong dari gaji PNS dan Tenaga
Kerja Honorer Pemko Batam secara perorangan, bukan dari uang daerah atau negara, sehingga
tidak terdapat kerugian negara, karena tidak ada uang negara dalam perkara ini.
Hal ini juga diuraikan oleh ahli keuangan negara dari Universitas Indonesia Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H yang dihadirkan dalam persidangan. Penyidik juga tidak memperhatikan kedudukan hukum
PT. BAJ yang modalnya adalah modal swasta dan tidak pernah menerima masukan modal yang
bersumber dari APBD/APBN, sehingga bagaimana bisa, ada persoalan tindak pidana korupsi
sedangkan uangnya adalah uang yang secara kepemilikan dan pengelolaan tunduk kepada Undang Undang Perseroan Terbatas.
Mengenai perkara bukan merupakan perkara pidana dan juga bukan terkait dengan uang negara merupakan suatu fakta persidangan yang diungkap dari keterangan beberapa saksi fakta yang menyatakan bahwa,dasar dari perkara ini adalah perjanjian dan premi asuransi dipotong dari hak pegawai yang seharusnya diterima bersamaan dengan bilangan tambahan gaji,yang setiap pegawai memiliki sejumlah kewajiban yang berbeda ,selain itu klaim asuransi tidak melalui Pemko Batam melainkan langsung dilakukan oleh pegawai , dan diterima langsung oleh pegawai bersangkutan.(hen)






