
Tanjungpinang,Zonakepri-Hasil penelusuran Bawaslu Kota Tanjungpinang terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Walikota Tanjungpinang Rahma SIp dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur mengacu Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 pasal 20 bahwa dalam hal ditemukan kebenaran berupa dugaan pelanggaran LHP diputuskan mlalui rapat pleno untuk menjadi temuan.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhammad Zaini menyebutkan bahwa Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dari hasil penelusuran Bawaslu Tanjungpinang mulai 30 Oktoner hingga 4 November 2020 telah ditetapkan menjadi temuan pada, Kamis 5 November 2020.
Selanjutnya, mengacu Peraturan bersama Nomor 5, No. 1, dan No.14 Tahun 2020 Pasal 17 ayat (1) bahwa Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak pidana Pemilihan dan Jaksa pada SG paling lama 1X24 Jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh pengawas pemilihan dilakukan pembahasan pertama.
“Setelah ditetapkan temuan dugaan pelanggaran, maka Jumat 6 November, telah dilakukan Pembahasan Pertama dengan Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, yang membahas keterpenuhan syarat formil dan materil, serta pasal apa yang akan disangkakan,”papar Zaini.
Hasil pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang (Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kepolisian Resort Kota Tanjungpinang, dan Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang) di Kantor Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang.
Sesuai dengan dengan Peraturan Bersama Nomor 5, 1, dan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota bahwa pada
Pasal 17 Ayat 2, dijelaskan bahwa
“Pembahasan Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menemukan peristiwa pidana pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta menemukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk ditindak lanjuti dalam proses kajian pelanggaran pemilihan oleh pengawas, dan penyelidikan oleh penyidik tindak pidana pemilihan.
“Setelah Pembahasan Pertama, akan dilakukan proses penyelidikan selama 3 + 2 hari, dengan mengundang klarifikasi ke sejumlah pihak,”sebutnya.
Sentra Gakkumdu terus bekerja sesuai peraturan perundangan, maka perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan kembali
Hadir dalam Pembahasan Pertama Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kasat Reskrim Polres Kota Tanjungpinang, Kasi Pidum Kejari Kota Tanjungpinang, dan seluruh anggota Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang.
Sebagaimana pemberitaan yang beredar akhir akhir ini, ditemukan foto Walikota diduga turut mengkampanyekan Paslon dalam Pilkada Kepri. (red)