Zona Kepri

Seorang Wanita Ditangkap Polisi Diduga Simpan Narkoba Jenis Sabu 0,99 Gram

×

Seorang Wanita Ditangkap Polisi Diduga Simpan Narkoba Jenis Sabu 0,99 Gram

Sebarkan artikel ini
Wanita yang diduga simpan sabu

Tanjungpinang,Zonakepri – Seorang wanita di Tanjungpinang, ditangkap petugas kepolisian atas dugaan menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu.

Wanita berinisial WY usia 31 tahun itu, ditangkap petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, saat berada dirumah temannya Jalan Bukit Barisan, Tanjungpinang, pada (9/9/2023) lalu.

Kanit Idik II Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara mengatakan, penangkapan WY berawal dari informasi masyarakat, bahwa adanya seorang perempuan tomboy diduga menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu.

Dari informasi itu, kata dia, polisi melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan WY sedang berada di rumah temannya, Jalan Bukit Barisan.

Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti sabu dalam kotak rokok, yang sempat dibuang pelaku WY didalam kamar mandi.

“Kami dapat informasi dari masyarakat, kami datang kosan WY tapi dia tidak ditempat. Lalu kami dapat informasi dia ada dirumah temannya. Maka kami amankan disana, didapati 1 paket sabu yang dibuang WY dikamar mandi,” kata Alvin, Jumat (15/9/2023).

Kemudian, lanjut Alvin, penggeledahan juga dilakukan dirumah kosan Wy, yang berada di Jalan Ir. Sutami, Tanjungpinang. Dikosannya, polisi kembali menemukan barang bukti sabu 1 paket dan alat hisap alias bong serta korek api modifikasi.

“Dikosan WY kami temukan satu paket sabu yang diletakannya diatas lemari pakaian disamping celengan. Dari tangan WY kami amankan dua paket sabu, di lokasi pertama 1 paket beratnya 0,75 gram, di lokasi kedua 1 paket beratnta 0,24 gram,” sebut dia.

Selanjutnya, jelas Alvin, WY selain menyimpan narkoba jenis sabu, dirinya juga mengaku sebagai pengguna sabu dan telah berjalan selama 1 tahun lebih. “Dia juga sebagai pemakai, udah satu tahun lebih dia makai sabu,” ungkapnya.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal narkoba jenis sabu tersebut didapati wanita berinisial WY ini.

“Atas perbuatannya, pelaku Windy dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan acaman 5 tahun penjara,” ujarnya. (Ju)