

Foto pelaku yang mengantarkan Narkoba jenis sabu seberat 2,2Kg ,kedalam kapal Dumai Express 19 Tujuan Tg Balai karimun terekam kamera CCTV yang kini ,masih buron

AKBP Dwita Kumu WardhanaKapolres Tanjungpinang dan AKP Suharnoko Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang saat menunjukkan barang bukti shabu seberat 2,2 Kg
Tanjungpinang,Zonakepri- Tim satnarkoba Polres Tanjungpinang pada Senin pagi 10 November 2014, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis shabu yang dititipkan pada kapal dumai ekspres. Kapal dengan rute Tanjungpinang Tanjung Balai karimun tersebut, ditumpangi shabu seberat 2,2 kg shabu dikemas dalam ransel yang diletakkan di jok kursi dan ditutup jaket warna kuning. Dengan nilai sekitar Rp3,2 miliar.
Menurut keterangan Kapolres Tanjungpinang AKBP Dwita Kumu Wardhana didampingi kasat narkoba AKP soeharnoko pada Selasa sore 11 November 2014, diletakkan oleh seseorang di jok kursi pada pukul 05.28 WIB. Namun orang yang meletakkan shabu tersebut setelah meletakkan shabu langsung keluar dari kapal. Hal ini terpantau dari CCTV kapal dumai ekspres.
Setelah diikuti hingga perjalanan kapal menuju Tanjungbalai Karimun, ternyata shabu tersebut tidak ada yang mengambil dari kapal. Hingga akhirnya shabu diamankan dan dibawa ke Tanjungpinang.
Sementara itu pelaku yang terpantau dari CCTV kapal Dumai Express 19,adalah seorang laki-laki mengenakan kacamata hitam yang saat ini masih DPO.
Sebelumnya SatnarkobaPolres Tanjungpinang juga menangkap bandar narkoba di pasar ikan Tanjungpinang pada 31 oktober 2014, atas nama tersangka aw. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 10 butir pil ekstacy, 0,4 gram shabu, timbangan digital, dan alat hisap (.rul)