Nasional

SOP Pemeriksaan Kapal di Perairan Indonesia Resmi Ditandatangani

×

SOP Pemeriksaan Kapal di Perairan Indonesia Resmi Ditandatangani

Sebarkan artikel ini
Kemenko Marves RI, bersama delapan kementerian dan lembaga terkait, resmi tandatangani komitmen pungutan liar di laut, Jakarta, Selasa, (15/10/2024). Foto. Humas Kemenko Marves.

Zonakepri.com – Kesepakatan Bersama mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) Koordinasi Antar-Instansi dalam pelaksanaan pemeriksaan kapal di perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia,melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi resmi ditandatangani.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan,SOP bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar-kementerian dan lembaga dalam pemeriksaan kapal, serta untuk menghilangkan pungutan liar (pungli) di laut.Selasa (15/10/2024) di Kantor Kemenko Marves.

“Saya tegaskan, tidak boleh ada lagi pungutan liar di laut. Semua kementerian dan lembaga harus berkomitmen penuh menjalankan SOP ini,” ujar Luhut dengan tegas.

Menko Luhut juga mendorong masyarakat, termasuk para nakhoda dan pemilik kapal, untuk aktif melaporkan praktik pungli melalui saluran pengaduan resmi SP4N-LAPOR di lapor.go,Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan memudahkan penindakan terhadap oknum yang melakukan pungli.

“Kami juga memaksimalkan Forum Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum (Forum KKPH) bekerja sama dengan Kemenko Polhukam, sehingga ada sanksi tegas bagi oknum yang terbukti melakukan pungli,” lanjut Luhut.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga keamanan maritim Indonesia, memastikan perlindungan kedaulatan, serta meningkatkan keselamatan di laut. Menko Luhut juga menekankan pentingnya pengawasan bersama dan sinergi lintas sektor agar SOP ini berjalan efektif.

Dengan adanya SOP ini, diharapkan proses pemeriksaan kapal menjadi lebih efisien dan bersih dari segala bentuk pungli, sekaligus memastikan Indonesia memiliki pengawasan maritim yang lebih baik demi keberlanjutan dan keamanan perairan nasional.

Penandatanganan SOP ini adalah langkah maju dalam menciptakan tata kelola maritim yang lebih baik, memperkuat koordinasi antar-institusi, dan memastikan tidak ada lagi pungutan liar yang mengganggu aktivitas kapal di perairan Indonesia.

Kesepakatan itu melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga strategis, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.(Sumber infopublik.id)

Editor : Zul