Zonakepri.com-Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan FH sebagai tersangka dalam kasus Dana Syariah Indonesia (DSI)
Berdasarkan fakta penyidikan yang didukung dengan terpenuhinya alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, bukti elektronik serta rekomendasi dari gelar perkara yang telah dilaksanakan, pada Hari Senin tanggal 8 Juni 2026, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka baru atas nama FH.
FH adalah selaku Founder dan Advisor pada PT. DSI yang juga merupakan Eks Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi Periode tahun 2014 – 2017 dan Eks Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital Periode tahun 2017 – 2018 di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Eks Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko periode 2018 – 2022 di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Tersangka FH diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT. Dana Syariah Indonesia (PT DSI) dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi _Borrower Existing_, yang terjadi pada periode Tahun 2018 sampai dengan 2025, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penetapan Tersangka FH merupakan hasil pengembangan dari para tersangka sebelumnya yaitu Tersangka TA (Dirut), ARL (Komisaris), MY (Eks Direktur) dan AS (Eks Direktur) yang telah dilakukan proses penyidikan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Beberapa peran penting dan fakta perbuatan keterlibatan dari Tersangka FH dalam perkara PT. DSI antara lain :
1. Tersangka FH selaku Founder & Advisor pada PT. DSI;
2. Mendirikan dan Menjabat pada beberapa perusahaan Afiliasi dari PT. DSI antara lain: Komisaris pada PT. MEDIFFA BAROKAH INTERNASIONAL, Dirut pada PT. IQQON TRIARTA MAS, Komisaris pada PT. DUO PUTRA LESTARI dan Pemegang Saham Mayoritas pada PT. BPRS ALBAROKAH, PT. Surya Finansial Utama (SFU) dan PT. Surya Ritelindo Utama (SRU).
3. Sebagai pemilik saham nominee tanpa setor modal di PT. DSI;
4. Aktif mengikuti dan memberikan saran masukan pada saat Rapat untuk pengembangan PT. DSI baik RUPS maupun Weekly Meeting.
5. Aktif mencari dan merekomendasikan Relasi/ Calon Pemodal/ Super Lender untuk PT. DSI;
6. Mengetahui terkait adanya Campaign Project Fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT. DSI untuk menarik para Lender menginvestasikan dananya; serta;
7. Aktif mengikuti event yang diselenggarakan oleh PT. DSI.
Terhadap Tersangka FH juga telah dimintakan pencegahan keluar negeri melalui Ditjen Imigrasi selama 20 (dua) hari ke depan mulai tanggal 8 Juni 2026 hingga 27 Juni 2026.
Dalam penanganan perkara a quo, penyidik juga terus berkoordinasi dengan PPATK, OJK, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pihak terkait lainnya guna mengoptimalkan upaya penelusuran aset (asset tracing) untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana, sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian (asset recovery) para korban atau lender.
Sampai dengan saat ini, hasil asset tracing yang telah dilakukan mencapai nilai kurang lebih Rp. 320 miliar, yang terdiri dari aset bergerak, aset tidak bergerak, aset keuangan, rekening, deposito, piutang, serta aset lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Asset tracing ini akan terus dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban.
Berkaitan dengan hal tersebut, Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait proses permohonan restitusi bagi para korban perkara PT. DSI dan memfasilitasi para korban agar hak-haknya dapat terpenuhi dan terakomodir melalui mekanisme restitusi sesuai dengan amanat pada Pasal 179 KUHAP.
Terhadap tersangka FH, penyidik akan mengirimkan surat panggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Hari Rabu tanggal 17 Juni 2026.
Berkas Perkara Tersangka TA dan lainnya dinyatakan lengkap serta Pelimpahan Tersangka dan BB di Kejari Depok
Berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Depok Nomor: B/2225/M.2.20/Eoh.1/06/2026 tanggal 9 Juni 2026, hasil Penyidikan Perkara Pidana untuk 3 (tiga) orang Tersangka atas nama TA, MY, dan ARL dinyatakan sudah lengkap (P21). Penyidik telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Hari Selasa tanggal 9 Juni 2026 di Kejaksaan Negeri Depok.
Beberapa barang bukti yang telah dilimpahkan oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, antara lain:
-11 objek aset tidak bergerak berupa kantor, ruko, rumah tinggal, apartemen, tanah dan bangunan, serta kavling tanah kosong yang tersebar di 4 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Sumatera Utara, dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp143 miliar.
-642 sertifikat hak atas tanah berupa SHM dan SHGB milik para borrower PT. DSI dengan nilai hak tanggungan mencapai kurang lebih Rp153 miliar.
-13 deposito milik PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) dan PT Multiguna Cipta Mandala (PT MCM) dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp18 miliar.
-Uang tunai dan saldo rekening dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp7 miliar, termasuk dana dalam mata uang asing sebesar USD 1.092.
-4 unit kendaraan bermotor, dengan total estimasi nilai mencapai kurang lebih Rp500 juta.
Secara keseluruhan, total nilai aset yang telah disita dalam perkara ini senilai kurang lebih Rp. 320 Miliar. Terhadap Barang Bukti lainnya berupa aset senilai kurang lebih Rp130 miliar masih dalam proses verifikasi, pendalaman, dan penelusuran lebih lanjut serta akan disita dalam Berkas Perkara dengan tersangka yang lain.
Terkait dengan penanganan perkara atas nama tersangka AS, saat ini Penyidik sedang melakukan pengecekan aset dan akan dilakukan penyitaan terhadap aset tersebut serta melengkapi Berkas Perkara yang direncanakan akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum pada minggu ketiga Bulan Juni 2026.
Terkait Berkas Perkara korporasi, Penyidik sedang melakukan penelusuran aset di beberapa lokasi guna mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery).
Tim Penyidik Bareskrim Polri pastikan bahwa penyidikan atas perkara a-quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas.
(Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak SIK M.Si)












