
Tanjungpinang,Zonakepri-Kejari Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan tindak pidana umum di Halaman Kantor Kejari Tanjungpinang, Rabu (29/5/2024).
Pemusnahan itu dipimpin Kepala Kejari Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Riska Widiana serta sejumlah Kasi dan Polresta Tanjungpinang.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanjungpinang, RD Akmal mengatakan, untuk barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi diblender, sedangkan barang bukti lainnya seperti ponsel dihancurkan menggunakan palu, serta barang bukti lainnya dibakar.
“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari sabu sebanyak 718,13 gram, ganja 2,75 gram, dan ekstasi 4,94 gram,” kata Akmal.
Menurutnya barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 37 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah meliputi Narkoba 24 perkara, Oharda 6 perkara dan Kantibum 7 perkara,” jelasnya. (***)












