Zonakepri.com-Sejak pembahasan APBD 2026 kisaran bulan Oktober atau November 2025, tersiar kabar jajaran guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) PTK NON ASN di SMA dan SMK se Provinsi Kepri bahwa mereka bakal tidak di perpanjang SK mereka.
Hal ini sangat memprihatinkan dan mengenaskan, padahal selama ini mereka telah bekerja di instansi pemerintah. Meski masa kerjanya kurang 2 tahun sesuai aturan dari menpan RB tidak bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Hal ini tentu berdampak terhadap penghidupan mereka maupun keluarga termasuk anak anak mereka.
Terkait Perpanjangan SK Guru dan Tendik PTK NON ASN / di lingkungan SMA dan SMK di bawah Naungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, patut dipertanyakan kenapa tidak ada pembahasan anggaran untuk memperjuangkan Perpanjangan SK Mereka terhitung 1 Januari 2026 – Oktober 2026.
Meskipun di Daerah Lain misal Pemkot Mataram mereka tetap tidak memutus Honorer / PTK NON ASN utk 2026.
“Sangat disayangkan nasib mereka, diharapkan Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad dan Wagub Kepri Bapak Nyanyang haris Pratamurra agar Guru Guru PTK NON ASN se-Kepri) diperjuangkan karena mereka adalah Tulang Punggung Keluarga. Tentu dengan tidak diperpanjang nya SK Mereka tidak masuk kerja untuk mengajar Kembali ke Sekolah,”sebut tokoh pemuda Kepri yang juga alumni HMI Batam Sopian, Sabtu 17 Januari 2026.
Pada Akhir Desember 2025 hampir semua Sekolah SMK dan SMA se-Kepri para guru guru mereka melakukan Perpisahan karena Per 1 Januari 2026 sudah tidak akan Bekerja sebagai Guru lagi, Tangis Haru tidak terhindarkan dan mereka Pasrah karena segala Upaya dilakukan dengan menjumpai Kepala BKD Provinsi Kepri dan Kadisdik Provinsi Kepri.
“Semoga Tuhan Yang Maha Esa Menunjukkan Kuasa NYA jika memang ini bentuk Kezaliman,”harapnya.
Sementara itu, salah satu PTK Non ASN di Natuna yang telah bekerja sejak 2021 dan tidak lolos seleksi PPPK Paruh Waktu hingga akhirnya terancam diberhentikan mengaku dari pihak sekolah SMA memberi tawaran untuk bekerja namun tidak digaji. Dan memilih bekerja tanpa haji. Akhirnya saat ini masih aktif bekerja di sekolah meski tanpa gaji.
“Sejak 2021 sampai 2023 sebagai Honor sekolah, 2024 baru SK Provinsi Kepri,”sebut M yang memilih kerja tanpa digaji, Sabtu 17 Januari 2026.
(rul)







