Tanjungpinang,Zonakepri-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan dua pejabat Pemprov Kepri diduga melakukan korupsi anggaran perjalanan dinas dalam kurun waktu 2013 hingga 2016 senilai Rp1,27Miliar.
Dua pejabat tersebut berinisial Edi Irawan dan Maruli yang pada 2013 hingga 2016 menjabat selaku Pengguna Anggaran (PPA) dan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kepri.
Kajati Kepri dalam pertemuan dengan media Senin 10 Desember 2018 memaparkan, dalam kurun waktu 2013 hingga 2016 anggaran perjalanan dinas yang dikucurkan dari APBD Kepri terdiri dari Tahun 2013 pagu anggaran senilai Rp1.486.053.000,Tahun 2014 pagu anggaran Rp1.824.976.000,Tahun 2015 pagu anggaran Rp1.171.050.000 dan
Tahun 2016 pagu anggaran Rp1.196.371.219.
Anggaran yang dipergunakan tidak sesuai peruntukannya pada tahun 2013 sebesar Rp289.199.100. Untuk tahun 2014 Rp470.815.450. Tahun 2015 anggaran yang tidak dipergunakan tidak sesuai peruntukan senilai Rp321.493.599. Dan tahun 2016 sebesar Rp195.386.983. Total anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan sebesar Rp1.276.895.132(Satu miliar dua ratus tujuh puluh enam delapan ratus sembilan puluh lima seratus tiga puluh dua rupiah)
Dijelaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Asri Agung Putra bahwa, Edi Irawan (53 tahun) mantan Plt Bupati Lingga yang kala itu sebagai Pengguna Anggaran (PA) tidak melakukan pengujian terhadap kebenaran materiil dari bukti SPJ dan dokumen kelengkapan administrasi pencairan melainkan PA tetap menandatangani surat perintah membayar (SPM) dan meminta bendahara mengajukan pencairan ke BPKD.
Sementara itu Bendahara Maruli (39 tahun) mengajukan dokumen pencairan tanpa ada verifikasi, lembar check list dan paraf PPK, bendahara pengeluaran tetap mengajukan bukti bukti (SPJ), dokumen kelengkapan administrasi pencairan beserta lembaran surat perintah membayar (SPM) dan dan SPP kepada PA untuk ditandatangani.
“Kedua pejabat dikenakan pasal 2 ayat 1 undang undang nomor 31 tahun 1999 ditambah Undang Undang Nomor 20 tahun 2001. Pasal 3 Undang undang nomor 31 tahun 1999 ditambah Undang Undang Nomor 20 tahun 2001,”paparnya.(red)






