
Tanjungpinang,Zonakepri-Plt Gubernur Kepri Isdianto mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H tertanggal 15 Mei 2020.
Instruksi Gubernur Kepulauan Riau Nomor 451.1/593/B.KR-
SET/2020 menindaklanjuti Fatwa MUI maka Tausiyah MUI Kepulauan Riau Nomor: Kep-037/DP-P-V/V/2020 tentang Pelaksanaan Ibadah dan Ibadah Ramadhan serta Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dalam
situasi Pandemi Covid-19.
Berdasarkan peta status wilayah penyebaran Covid-19 pada 282
kabupaten/kota se-Indonesia yang diperoleh dari situs Kementerian Kesehatan RI pada tanggal 14 Mei 2020. Untuk terkonfirmasi data positif terakhir Batam 14 Mei 2020, Tanjungpinang 2 Mei 2020 maka ditetapkan kedua kota ini masuk kategori Zona Merah.
Sedangkan Karimun mengacu data terkonfirmasi terakhir 28 April 2020 masuk kategori zona kuning. Sedangkan untuk Bintan, Lingga dan Anambas serta Natuna masuk kategori zona hijau.
Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H pada Kabupaten/Kota yang berstatus Zona Hijau
dilakukan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan antara lain melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah,
Menggunakan masker, menyediakan sabun cuci tangan atau hands sanitizer,
membawa sajadah masing-masing, tidak berjabat tangan dan berpelukan, menjaga jarak.
Pada Kabupaten/Kota dengan status Zona Merah dan Zona Kuning, pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan tetap dilakukan di rumah
mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.6 Tahun 2020 tentang panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19, Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020
tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemik COVID-19 dan Instruksi Gubernur Kepulauan Riau Nomor 451.1/593/B.KR-
SET/2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Provinsi Kepulauan Riau.
Pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441H pada Kabupaten dan Kota dengan status Zona Merah dan Zona Kuning dapat dilakukan di rumah dengan berjamaah
bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid) sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19, Fatwa MUI menetapkan Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Kawasan COVID-19:
Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah
lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam yang:
Berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal
1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan
menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan
pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya
kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
Berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas
COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di
kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang).
Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.(red)






