
Tanjungpinang,Zonakepri – Penggunaan gelar akademik yang tidak sesuai dengan haknya seperti yang dilakukan Dirut BUMD Tanjungpinang, Fahmy bisa di pastikan terjadi pelanggaran hukum.
Hal tersebut dikatakan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Stisipol) Raja Haji Kota Tanjungpinang, Endri Sanopaka, kemarin.
“Bisa dikatakan diduga palsu gelar akademik yang dipakai dia (Fahmy, red),” ujarnya.
Penggunaan gelar akademik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan yang disesuaikan dengan inisial nama program studi.
“Bahkan juga diatur tentang tata cara penulisan ijazah, dimana didalam ijazah juga sudah ditentukan hal-hal yang perlu dimuat didalam sebuah ijazah, termasuk gelar dan singkatan dari gelar yang diperoleh,” paparnya.
Siapapun yang memiliki gelar akademik, terang Endri, harus dapat dibuktikan dengan memiliki ijazah yang menandakan hak dan kewajiban seseorang atas gelar akademik tersebut.
Selain itu, seseorang menggunakan gelar akademik yang tidak sesuai menurut peraturan Perundang-undangan yang berlaku, bisa diduga menggunakan gelar palsu dan juga melakukan kebohongan publik jika digunakan secara terbuka untuk tujuan tertentu.
“Undang-Undang sistem pendidikan nasional mengatur hal tersebut, dan tentunya jika melanggar Undang-Undang patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum,” katanya. (*)












