Hukrim

Terekam CCTV, Pencuri Toko Buah Di Tanjungpinang Dibekuk Polisi 

×

Terekam CCTV, Pencuri Toko Buah Di Tanjungpinang Dibekuk Polisi 

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencurian di toko buah dibekuk polisi

Zonakepri.com – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah toko buah kawasan Tanjungpinang Barat akhirnya terbongkar setelah rekaman CCTV-nya beredar luas di media sosial.

Pelaku yang sempat buron berhasil diamankan polisi di kawasan Melayu Square, Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi mengungkapkan, pihaknya langsung bergerak cepat setelah video pencurian tersebut ramai di jagat maya.

Tim siber Polresta bersama Satreskrim menelusuri keberadaan pelaku usai mengidentifikasi wajah dari rekaman.

“Uniknya, korban saat itu belum sempat membuat laporan karena masih tertidur ketika kejadian berlangsung. Tapi kami tetap menyikapinya serius demi keamanan masyarakat,” ujar Hamam kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).

Aksi pencurian ini terjadi pada Senin dini hari, 7 Juli 2025, sekitar pukul 04.08 WIB di toko buah milik korban Taman Getsmanes Barus, yang terletak di Jl. Yos Sudarso, Tanjungpinang Barat.

Hamam turut menjelaskan saat sebelum kejadian usai membongkar muatan buah sekitar pukul 02.00 WIB, korban langsung tertidur di dalam tokonya.

“Namun saat terbangun sekitar pukul 07.30 WIB, ia mendapati dua unit handphone miliknya yang semula diletakkan di atas meja sudah raib,” lanjutnya.

Korban kemudian meminta rekannya, Prasetio, untuk mengecek rekaman CCTV yang tersambung ke ponselnya. Hasilnya, terlihat jelas seorang pria masuk ke toko dan membawa kabur sejumlah barang.

Tak hanya ponsel, pelaku juga mengambil uang tunai dari laci serta perhiasan milik korban.

Barang-barang yang digasak pelaku antara lain:
HP Infinix Hot 40 Pro warna gold
HP OPPO Reno 7 Z warna hitam
Adaptor charger Oppo
Kalung emas
Sepasang anting warna hitam
Uang tunai sebesar Rp534.000
Dan sekitar Rp1 juta dari laci toko

Total kerugian ditaksir mencapai Rp11 juta. Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polresta Tanjungpinang.

Pelaku diketahui bernama Wandi Saputra (24), pria asal Medan yang tinggal di Baloi Kolam, Kota Batam.

Ia tak berkutik saat diamankan oleh tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin oleh Ipda Freddy Simanjuntak dan Ipda Juara Limbong di kawasan Melayu Square, Jalan Hang Tuah, sekitar pukul 00.00 WIB, Selasa (8/7/2025).

Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Wandi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya mencapai 7 tahun penjara. (Ki)