Tanjungpinang,Zonakepri – Polres Tanjungpinang berhasil menangkap Amizar tahanan Narkoba yang kabur dari Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang di Pelabuhan Dumai Riau,(11/1) lalu.
Konferensi Pers dipimpin Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH bersama KA Rutan Kelas I Tanjungpinang Fonika Affandi, A.Md, IP, SH dan Kasat Reskrim AKP Efendri Alie, MH.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi menyebutkan,keberhasilan ini ini merupakan bentuk sinergi antara aparat kepolisian, Rumah Tahanan Dumai dan Rumah Tahanan Tanjungpinang dalam bekerjasama menangkap Tahanan kabur.
“Penangkapan Amizar tahanan kabur ini berkat kerjasama pihak pihak yang berwenang,juga atas dukungan masyarakat yang memberkan informasi kepada Polres Tanjungpinang”,sebutnya dalam Konferensi Pers di Lobi Mapolres Tanjungpinang,Senin(14/1/2019).
Pelarian Amizar Tahanan Narkoba yang Kabur pada tanggal 22 Desember 2018 lalu, sekira pukul 14.30 WIB dengan cara melompati pagar pembatas ruang kunjungan di Rutan lalu naik ke atas atap dan keluar melewati samping Rutan.
Selama masa pelariannnya Amizar juga mengunjungi keluarga dan temannya untuk meminjam uang dan kendaraan hingga akhirnya Amizar melarikan diri sampai akhirnya ditangkap dan diamankan di pelabuhan Dumai, Riau tanggal 11 Januari 2019 sekira pukul 15.02 WIB.
Selanjutnya dilakukan penjemputan oleh Personil Polres Tanjungpinang bersama Rutan Kelas I Tanjungpinang tanggal 12 Januari 2019 kemudian dibawa kembali ke Tanjungpinang pada tanggal 13 Januari 2019.(red)






