Tanjungpinang

Tambah 1 Pasien Covid-19 dari Klaster Pemprov Kepri

×

Tambah 1 Pasien Covid-19 dari Klaster Pemprov Kepri

Sebarkan artikel ini
Plt Walikota Tanjungpinang Rahma SIp

Tanjungpinang,Zonakepri-Terdapat penambahan 1 pasien konfirmasi positif Covid-19 dari klaster Pemprov Kepri atas nama Ny. SA, perempuan, usia 59 tahun, alamat Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Pasien nomor kasus 72 di Kota Tanjungpinang merupakan hasil tracing kontak erat klaster penularan di Pemprov Kepri.

Plt Walikota Tanjungpinang Rahma SIp menyatakan pasien ini adalah istri dari kasus nomor 67.

Pasien init rombongan yang ikut bersama ke Jakarta dalam rangka kegiatan  kedinasan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Terkonfirmasi merupakan klaster penularan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Sehingga rotal kasus dalam klaster Provinsi Kepri berjumlah 13 orang.

Riwayat perjalanan pasien ini, bermula saat keberangkatan ke Jakarta pada 21 Juli 2020
bersama rombongan dan kembali ke Tanjungpinang pada 28 Juli 2020.

Pengambilan sampel swab pertama dilakukan pada 28 Juli 2020 dan keluar hasil pada 31 Juli 2020 dengan hasil negatif dan hasil pemeriksaan sampel kedua keluar tanggal 4 Agustus dengan hasil Positif Covid-19.

Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang melaksanakan tracing pada orang-orang yang kontak erat dengan pasien, baik di rumah maupun lingkungan kerja, dan tempat beraktifitas lainnya,
dilanjutkan dengan pemeriksaan swab.

“Himbauan kepada masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19,”harap Rahma.***