Tanjungpinang

Tambah 18 Orang Terkonfirmasi Covid-19 di Tanjungpinang, 12 Warga Kecamatan Tanjungpinang Timur

×

Tambah 18 Orang Terkonfirmasi Covid-19 di Tanjungpinang, 12 Warga Kecamatan Tanjungpinang Timur

Sebarkan artikel ini
Walikota Tanjungpinang Rahma SIp

Tanjungpinang,Zonakepri-Update Perkembangan Covid-19 di Kota Tanjungpinang pada 3 Desember 2020 menunjukkan adanya peningkatan kasus konfirmasi sebanyak 18 orang dari sebelumnya. Sehingga total kasus konfirmasi saat ini berjumlah 890 orang.

Penambahan kasus konfirmasi hari ini terjadi sebagian besar berada di Kecamatan Tanjungpinang Timur sebanyak 12 orang, Tanjungpinang Barat 3 orang dan Bukit Bestari 3 orang. Sebagian besar penambahan kasus konfirmasi disebabkan kontak erat kasus konfirmasi sebelumnya.

Kasus kontak erat nomor 770 (2 orang) 768, 677, 806 (2 orang) 820 (3 orang), kontak erat kasus konfirmasi di Batam. Sementara itu, ada 7 kasus konfirmasi tidak ada riwayat perjalanan dan kontak erat.

Walikota Tanjungpinang Rahma SIp dalam rilis penambahan kasus konfirmasi hari ini menyebutkan tambahan 18 kasus konfirmasi terdiri dari 12 kasus bergejala dan 6 kasus konfirmasi tanpa gejala.

Total kasus konfirmasi bergejala saat ini berjumlah 388 orang, konfirmasi tanpa gejala 502 orang, kasus perjalanan (impor) 129 orang,kasus konfirmasi kontak erat 570 orang,konfirmasi tidak ada riwayat perjalanan atau kontak erat 191 orang.

Kondisi kasus konfirmasi yang menjalani perawatan di rumah sakit 54 orang,
karantina terpadu 15 orang, isolasi mandiri 55 orang, meninggal 19 orang.

Selain bertambah kasus konfirmasi sebanyak 18 orang, terdapat penambahan kasus sembuh Covid-19 sebanyak 6 orang, terdiri dari 4 laki laki dan 2 perempuan. Pasien sembuh Covid-19 tersebut beralamat di Kelurahan Bukit Cermin, Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang Timur, Kampung Baru, Pinang Kencana, Tanjung Unggat.

Total kasus sembuh Covid-19 hingga 3 Desember 2020 berjumlah sembuh 747 orang.

“Kami menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19 ini. Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama,”himbau Rahma.

Menurutnya, penerapan protokol kesehatan perlu diperketat untuk memutus mata rantai Covid-19. Adapun protokol kesehatan yang senantiasa harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak (tidak bersalaman) dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan setelah pulang ke rumah, diharapkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, agar tidak menjadi sumber penularan ke orang-orang di sekitarnya. Selama karantina mandiri ini, yang bersangkutan diharapkan selalu pakai masker saat di rumah, menjaga jarak lebih dari 1 meter dengan anggota keluarga lainnya dan mencuci tangan dengan sabun.(red)