
Tanjungpinang,Zonakepri-Walikota Tanjungpinang Rahma SIp merilis adanya penambahan 1 warga Tanjungpinang yang terkonfirmasi COVID-19, pada 14 Oktober 2020.
Penambahan 1 kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 dengan Nomor 322 sesuai dengan hasil pemeriksaan swab dengan metode RT PCR yang dilakukan di RSUD RAT.
“Kasus konfirmasi nomor 322, atas nama Tn. RR, usia 30 tahun, tinggal di Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, bergejala, tidak ada riwayat perjalanan dan tidak ada kontak erat. Saat ini pasien dirawat di RSUD RAT Tanjungpinang,”sebut Rahma.
Adanya penambahan 1 kasus konfirmasi positif Covid-19 ini, maka total kasus konfirmasi di Kota Tanjungpinang berjumlah 322 kasus, terdiri dari konfirmasi bergejala 103 orang, tanpa gejala 219 orang, kasus perjalanan (impor) 83 orang, kasus konfirmasi kontak erat 208, kasus konfirmasi tidak ada riwayat perjalanan atau kontak erat 31 orang, sembuh 284 orang.
Sedangkan pasien Covid-19 yang menjalani perawatan di rumah sakit 24 orang, karantina terpadu 2 orang, isolasi mandiri 5 orang,
selesai isolasi (sembuh) 284 orang dan meninggal 7 orang.
Selanjutnya Dinas Kesehatan PP dan KB Kota Tanjungpinang secara rutin melaksanakan tracing (penelusuran) pada orang-
orang yang kontak erat dengan pasien konfirmasi, dan bila memenuhi kriteria kontak erat maka dilanjutkan dengan pengambilan swab hidung dan tenggorokan untuk dilakukan pemeriksaan dengan metode RT PCR di BTKL PP Batam , RSKI galang atau di RSUD RAT bagi pasien yang diswab.
“Kami menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19 ini. Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan secara disiplin pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tidak tinggal serumah, teman rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama,”terangnya.
Adapun protokol kesehatan yang senantiasa harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak (tidak bersalaman) dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.
Bagi pelaku perjalanan setelah pulang ke rumah, diharapkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, agar tidak menjadi sumber penularan ke keluarga dan orang-orang di sekitarnya. Selama karantina mandiri ini, yang bersangkutan diharapkan selalu memakai masker saat di rumah, menjaga jarak lebih dari 1 meter
dengan anggota keluarga lainnya dan mencuci tangan dengan sabun.(red)