
Tanjungpinang,Zonakepri-Walikota Tanjungpinang Syahrul SPd mengeluarkan surat edaran Nomor : 4432/400/1/2020 tertanggal 23 Maret 2020 tentang pengaturan penyelenggaraan kegiatan operasional tempat usaha dan kegiatan sosial antisipasi penularan Corona Virus Disease (Covid-19).
Dalam surat edaran disebutkan kegiatan operasional tempat usaha ditutup sementara selama 14 hari terhitung mulai besok, Selasa 24 Maret 2020 hingga 7 April 2020. Tempat usaha yang wajib tutup meliputi warnet/ play station, tempatkebugaran,diskotek,karaoke, griya pijat,biliard,arena permainan ketangkasan, tempat rekreasi.
Sementara tempat usaha seperti kedai kopi, rumah makan,restoran, pujasera diatur jarak tempat duduk pelanggan minimal 1 meter. Mengatur jarak antrian di kasir, kasir dan karyawan mengenakan masker, membatasi jumlah pelanggan. menyediakan hand sanitizer.
Sedangkan kegiatan sosial di masyarakat tidak dibenarkan mengumpulkan orang banyak dalam ruangan tertutup dan terbuka seperti konser musik,bazar,pameran, resepsi perkawinan,unjuk rasa, pawai.
“Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang maka tetap jaga jarak dan mengikuti prosedur. Untuk kegiatan ibadah agar mematuhi fatwa dan arahan dari pemimpin umat masing masing,”sebut Syahrul. (red)












