Tanjungpinang,Zonakepri-Tiga perusahaan yang menjadi mitra kerja BUMD Bintan PT Bintan Inti Sukses (BIS) digugat oleh kuasa hukum dua terdakwa Dugaan korupsi PT BIS.
Sidang perdana gugatan perdata wanprestasi terhadap mitra kerja BUMD PT BIS berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin 28 Desember 2020.
Kuasa hukum dua terdakwa dugaan korupsi PT BIS Cholderia Sitinjak menyebutkan tiga perusahaan yang menjadi mitra BUMD yang digugat wanprestasi tersebut yakni CV Multi Coco Organik, CV Safina Air Cond Service dan PT Chantika yang saat ini masih belum melunasi hutang kepada PT BIS
Menurut Cholderia, proses penagihan piutang yang diingkari pihak ketiga yakni CV Multi Coco Organik, CV Safina Air Cond Service dan PT Chantika inilah yang diindikasi oleh penyidik Kejari Bintan sebagai temuan adanya dugaan kerugian negara terhadap terdakwa Direktur PT BIS RIS dan Kepala Divisi Keuangan TR tahun 2016-2017 silam.
Rincian piutang pihak ketiga kepada PT BIS yakni CV Multi Coco Organik Rp750 juta, CV Safina Air Cond Service Rp252 juta, PT Chantika Rp185 juta, Suwandi Rp21.150.000, Syaiful Rp128.700.000, Star Box Rp436.596.000.
Sisa piutang PT BIS yang belum dibayar oleh mitra kerja senilai Rp838.446.200 dengan rincian CV Safina Air Cond Service Rp252 juta, Suwandi Rp21.150.000, Syaiful Rp128.700.000, Star Box Rp436.596.200.
Cholderia menyebutkan perkara yang dituduhkan kepada RIS dan TR adalah murni perkara perdata dan bukan pidana.
Sidang perdana gugatan perdata wanprestasi diketuai majelis hakim Edward P Sihalaoho dengan agenda sidang melengkapi legal standing perusahaan para tergugat antara pihak PT BIS dengan Direktur Risalasih periode 2015-2018 sebagai Penggugat melawan CV Safina Air Cond Service direktur Iskandar sebagai Tergugat. Sidang ditunda minggu depan 13 Januari 2021.(red)