
Tanjungpinang,Zonakepri-Tiga orang terdakwa dugaan korupsi proyek kebun raya Kota Batam yakni Yusirwan, M Zaini Yahya, dan One Indirasari Hardi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kajati Kepri dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta. Tanpa membayar uang pengganti.
Jaksa Penuntut Umum Kajati Kepri Noviandri, Sipayung dan Setyawan membacakan tuntutan hukuman terhadap ketiga terdakwa diawali dengan One Indirasari Hardi, dilanjutkan M Zaini yahya dan diakhiri Yusirwan.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dipimpin oleh hakim ketua Dame Parulian Pandiangan didampingi hakim anggota M Fatan dan Jhoni Gultom dihadiri penasehat hukum terdakwa. Dalam tuntutannya, Noviandri mengatakan One dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama sama, hal ini melanggar upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang tertuang dalam pasal 3 Junto pasal 18 Undang Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 serta Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 juga pasal 55 KUHP.
“Terdakwa One Indirasari Hardi dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Dan tidak dibebani untuk membayar uang pengganti,”sebut Noviandri.
Dalam pembacaan tuntutan dipaparkan, bahwa kerugian negara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri terdapat kerugian negara sekitar Rp3,102 miliar. Kerugian tersebut telah dikembalikan oleh Yusirwan senilai Rp 2,742 miliar dan Syamsir Afandi Gultom, selaku Direktur PT Arah Pemalang (PT AP) senilai Rp 360 juta pada Selasa 8 Desember 2015.
Usai membacakan tuntutan hukuman One Indirasari Hardi, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan hukuman untuk terdakwa M Zaini Yahya dan Yusirwan.
Sebagaimana diketahui, M Zaini Yahya selaku Project Manager PT Arah Pemalang (AP)dan Yusirwan, selaku Direktur PT Asfri Putra Rora (PT APR). Dalam kasus ini PT AP merupakan kontraktor pembangunan Kebun Raya Batam tahap pertama. Sementara PT APR adalah pihak yang meminjam bendera PT AP dalam proyek tersebut. Sementara itu, One Indirasari Hardi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pagu anggaran proyek ini Rp 24 miliar dari Dirjen Tata Ruang Kementrian Pekerjaan Umum, sedangkan nilai kontrak Rp 21 miliar. Modus operandi dari kasus korupsi ini PT. Arah Pemalang menggelembungkan harga (mark-up) dan pencurian spesifikasi atau memanipulasi bestek dari kontrak kerja.(rul)