Zona Kepri

Terima DID Kemenkeu RI, Pemko Tanjungpinang Akan Lakukan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem 

×

Terima DID Kemenkeu RI, Pemko Tanjungpinang Akan Lakukan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem 

Sebarkan artikel ini
Rapat membahas penyusunan program pengentasan kemiskinan ekstrem di Tanjungpinang

Tanjungpinang,Zonakepri – Pj. Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, S.Sos memimpin rapat koordinasi penanggulangan kemiskinan ekstrem Kota Tanjungpinang bersama Dinas Sosial dan tenaga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kota Tanjungpinang. Rapat dilaksanakan di ruang rapat Kantor Dinas Sosial, Selasa (10/10).

Hasan menyampaikan salah satu konsentrasi dan tugas prioritas Pemerintah Kota Tanjungpinang adalah menurunkan angka kemiskinan. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, kemiskinan di kota Tanjungpinang yaitu 9,85% atau sekitar di angka 546 KK.

“Mudah-mudahan pada tahun 2023 ini dapat berkurang dan pada 2024 sesuai dengan arahan Presiden RI Kemiskinan ekstrem di Indonesia dapat menuju pada 0%. Maka dibutuhkan kolaborasi bersama Dinas Sosial sebagai lining sektor, termasuk peran pendamping PKH dalam mendampingi keluarga sasaran, meskipun PKH dan kemiskinan ekstrem datanya bisa saja tidak sama. Jadi, perlu sinkronisasi data dan melakukan eksekusi langsung,” ungkapnya.

Dikatakannya, masyarakat kota Tanjungpinang dengan kondisi kemiskinan ekstrem sudah termapping atau dapat di petakan. “Saat ini hanya tinggal eksekusinya saja, program apa yang dapat kita buat. Oleh karena itu, kami menerima seluruh masukan dan meminta pendapat dari pendamping PKH sembari mensinkronisasikan data PKH kementerian sosial dengan data BPS,” tambahnya.

Hasan mengatakan atas peran serta dan kerja keras seluruh perangkat daerah dan stakeholder, Pemko Tanjungpinang mendapatkan apresiasi berupa Dana Insentif Daerah (DID) dari Kementerian Keuangan. “Diharapkan anggaran tersebut dapat dikembalikan lagi kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk program-program dalam intervensi pada pengentasan kemiskinan. Diharapkan upaya penghapusan kemiskinan ekstrem yang dilakukan akan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat, maka diperlukan sinkronisasi data agar eksekusi pelaksanaannya tepat sasaran,” sebutnya.

Dijelaskannya, insentif untuk penghapusan kemiskinan ekstrim sebesar Rp.6.188.565.000. “Sesuai instruksi kementerian keuangan, dapat digunakan untuk masyarakat seperti bantuan modal, bantuan sosial, bantuan bibit, subsidi bunga untuk masyarakat UMKM, pemberian beasiswa, juga kegiatan masyarakat yang memberikan manfaat pada masyarakat miskin,” pungkasnya.

(Prokopim)