Tanjungpinang

Terkait Pengurusan Izin Lahan Timbun ,Oknum Satpol PP Akan Dilaporkan Ke Polisi

×

Terkait Pengurusan Izin Lahan Timbun ,Oknum Satpol PP Akan Dilaporkan Ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Oknum Satpol PP Kota Tanjungpinang mengurus ijin penimbunan di sungai serai Kecamatan Bukit Bestari tak kunjungan tuntas, bakal dilaporkan ke polisi

Tanjungpinang,Zonakepri – Perusahaan CV Irsyad Hidayat akan menempuh jalur hukum,jika HS oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP)Kota Tanjungpinang,Tidak menepati janjinya terkait pengurusan izin penimbunan lahan yang berlokasi di wilayah Sungai Serai, Kecamatan BukitBestari Kota Tanjungpinang.

Pasalnya,Iwan, perwakilan dari perusahaan CV Irsyad Hidayat (IH) kecewa dengan tidak kunjung selesai izin penimbunan lahan yang diurus Oknum tersebut.

Diakui Iwan, dalam proses pengurusan perizinan pihaknya mempercayakan kepada HS,oknum Satpol PP dilingkungan Pemko Tanjungpinang,karena HS mengakui bisa mengurus perizinan hingga selesai, sehingga perusahaan mempercayakan kepada yang bersangkutan.

“Karena HS mengakui bisa mengurus izin yang diperlukan ditambah dia juga mengakui menjadi pengawas di lokasi lahan yang akan ditimbun tersebut, maka perusahaan percaya dan memberikan sejumlah biaya yang diakui HS untuk biaya pengurusan. Namun kenyataanya, sampai saat ini izin tak kunjung selesai,” ujar Iwan,Senin(6/7/2020)

Iwan yang juga merupakan operator pelaksana kegiatan penimbunan mengakui bahwa pihak perusahaan telah mengeluarkan uang yang tidak sedikit untuk mengurus izin terkait penimbunan dimaksud, namun sudah hampir tiga bulan, perizinan tak kunjung selesai.

“Perusahaan sudah mengeluarkan banyak biaya untuk mengurus perizinan, namun terhitung sebelum lebaran kemaren hingga sampai saat ini perizinan yang diperlukan tak kunjung selesai dengan berbagai dalih dan alasan,” ujar Iwan.

Menyikapi hal itu, Iwan mengakui pihak perusahaan merasa dirugikan dan tertipu dengan janji-janji yang disampaikan oknum Satpol dan berharap oknum tersebut,bisa menyelesaikan perizinan yang diperlukan sesuai komitmen yang dia sampaikan sebelumnya.

“Kita minta HS agar sesegera mungkin menyelesaikan perizinan yang diperlukan perusahaan”,sebutnya.

Diakui Iwan, saat ini lahan seluas 4.511 meter persegi dengan volume penimbunan 1.353,3 meter persegi, hampir 70 persen sudah selesai ditimbun. Penimbunan tersebut dilakukan perusahaan karena ada jaminan dari HS terkait perizinannya.

Disinggung mengapa pengurusan perizinan tidak dilakukan sendiri oleh pihak perusahaan, Iwan mengakui perusahaan sudah melakukannya, namun karena prosesnya ribet, bertele-tele dan sangat susah, dengan terpaksa perusahaan menggunakan jasa pihak lain.

“Kita sudah coba urus sendiri. Tapi sangat susah. Berbagai syarat macam-macam diminta ke kita, jadi kita menyerah dan berinisiatif menggunakan jasa pihak lain. Bagaimana investor mau masuk ke daerah ini, jika mengurus perizinan saja sangat sulit,” terang Iwan.

Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Hantoni yang dikonfirmasi terkait keterlibatan anak buahnya dalam proses pembuatan izin penimbunan dan seputar adanya dugaan permintaan biaya pengurusan perizinan dan terkait pengawasan aktivitas penimbunan, sampai berita ini dirilis belum berhasil dikonfirmasi.(red)