
Tanjungpinang, Zonakepri- Maksud hati ingin bebas dari jeratan hukum namun ternyata malah kena tipu makelar kasus Rp500 juta. Seperti pepatah sudah jatuh tertimpa tangga pula.
Inilah yang terjadi terhadap J salah satu tersangka dugaan korupsi izin pertambangan bauksit yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri bebebarapa waktu lalu.
J yang sudah menyandang status tersangka, tertipu makelar kasus dengan menyerahkan sejumlah uang kepada residivis kasus penipuan Fr yang berjanji membantu menyelesaikan kasus hukum yang sedang menimpa dirinya dengan syarat memberikan sejumlah uang.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan, tersangka Fr meyakinkan J bahwa dirinya memiliki kenalan di Kejati Kepri. Selanjutnya Fr mengiming imingi bisa membantu J untuk bebas dari jeratan hukum.
“Yang bersangkutan sudah ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang, sementara rekannya BW yang terlibat dalam kegiatan ini masih DPO”,sebutnya Sabtu 27 Juni 2020.
Rio menambahkan,sebelumnya dua pelaku Fr dan BW meminta uang kepada J sebesar Rp 1 milyar untuk pengurusan kasus yang menimpa J, namun J sanggup memberikan Rp500 juta.
“Pelaku BW meyakinkan J dengan menunjukkan pernah berfoto dengan Kejati Kepri,” ujarnya.
Rio menjelaskan, awalnya kedua pelaku mengajukan Rp 1,5 Miliar untuk mendamaikan kasus ini, kemudian korban nego hingga Rp 1 Miliar.
“Tapi korban hanya ada Rp 500 Juta. Lalu korban menyerahkan uang kepada Fr di depan TCC (Tanjungpinang City Center),” ujarnya.
Merasa kena tipu, selanjutnya, korban langsung melaporkan ke Polres Tanjungpinang pada 23 Juni lalu. (red)






