

Pelaku saat dalam pemeriksaan petugas kepolisian
Bintan, Zonakepri-Polisi Sektor (Polsek) Bintan Utara Tanjung Uban Polres Bintan menetapkan seorang tersangka kasus penganiayaan yang merenggut nyawa D alias Wak Jul (59) di salah satu cafe malam di Bintan Utara Tanjunguban Kabupaten Bintan pada Jum’at (13/5) malam lalu.
ERA alias R (32) ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan hingga membuat temannya Wak Jul meninggal dunia ditempat.
Tim Satreskrim Polsek Bintan Utara Tanjung Uban juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara ini diantaranya, pakaian korban yang masih berlumuran darah serta botol dan kaleng miras dari lokasi kejadian.
Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo menjelaskan tersangka diamankan dipinggir jalan daerah Bukit Senyum Desa Lancang Kuning 2 jam setelah penganiayaan terjadi.
Dari hasil pemeriksaan kejadian bermula saat pelaku yang dalam kondisi mabuk tidak terima ditegur oleh korban. Ketika itu, pelaku sempat menarik tangan Cindy (seorang waria) yang sedang menyanyikan lagu ‘selalu cinta’ dari band Kotak.
Cindy merupakan teman minum korban dan merupakan mantan kekasih pelaku. Lagu yang dinyanyikan Cindy mengingatkan momen indah ketika tersangka masih bersama Cindy dahulu.
“Karena tidak terima ditegur oleh korban, tiba-tiba saja pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Suwitnyo saat press Release di Mako Polsek Bintan Utara Tanjung Uban Polres Bintan, Jumat(19/5).
Pada saat korban tidak berdaya dan berlumuran darah di lantai cafe setelah dihajar pelaku secara membabi buta dan sempat meninggalkan korban yang sudah terbaring lemas dilantai cafe.
“Pelaku sempat keluar cafe, namun masuk kembali dan melakukan penganiayaan terhadap korban yang sudah tak berdaya dengan menginjak bagian kepala korban,” timpalnya.
Setelah itu, sambungnya, pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motornya. Sementara korban yang berlumuran darah masih terkapar di lantai cafe. Teman-teman korban serta pemilik cafe langsung melaporkan kejadian ke Polsek Bintan Utara.
Sayangnya, nyawa korban sudah tak tertolong lagi. Wak Jul dinyatakan tewas ditempat kejadian. Sementara, kepolisian langsung memburu pelaku yang kabur ke arah Jalan Tanjunguban lama,dua jam berselang pelaku berhasil diamankan.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Bintan Utara Tanjung Uban Kabupaten Bintan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KHUP dan/atau Pasal 351 ayat 3 KHUP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (rul)