
Tanjungpinang,Zonakepri-Update Perkembangan Covid-19 di Kota Tanjungpinang per 29 Desember 2020, bertambah 9 kasus konfirmasi. Sehingga total kasus konfirmasi 1.965 orang.
9 Kasus konfirmasi tambahan tersebut berada di Kelurahan Pinang Kencana 3 orang, Kelurahan Batu IX sebanyak 2 orang, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti 3 orang, Kelurahan Air Raja 1 orang. Mereka sebagian besar melakukan isolasi mandiri sebanyak 6 orang, perawatan di RSUD RAT 1 orang dan RSUD Tanjungpinang 2 orang.
Walikota Tanjungpinang Rahma SIp dalam rilis perkembangan Covid-19 di Kota Tanjungpinang per 29 Desember 2020 mengatakan selain bertambah kasus konfirmasi juga bertambah kasus sembuh Covid-19 sebanyak 8 orang. Pasien sembuh Covid-19 hari ini berdomisili di Kelurahan Tanjungpinang Timur 4 orang, Kecamatan Tanjungpinang Barat 3 orang dan Kecamatan Bukit Bestari 1 orang.
“Total kasus konfirmasi di Kota Tanjungpinang per 29 Desember 2020 berjumlah 1.094, terdiri dari konfirmasi bergejala 529 orang, tanpa gejala 565 orang, kasus perjalanan (impor) 151 orang,konfirmasi kontak erat 668 orang,
konfirmasi tidak ada riwayat perjalanan atau kontak erat 275 orang, selesai isolasi kasus sembuh 1.014 orang.
Sementara itu, kondisi kasus konfirmasi di Kota Tanjungpinang yang menjalani perawatan di rumah sakit 28 orang,
karantina terpadu 2 orang, isolasi mandiri 28 orang dan meninggal 22 orang.
Walikota Tanjungpinang Rahma SIp menghimbau kepada warga, untuk taat protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Kami menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19 ini. Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama,”pesannya.
Adapun protokol kesehatan yang senantiasa harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak (tidak bersalaman) dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.
Bagi pelaku perjalanan setelah pulang ke rumah, diharapkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, agar tidak menjadi sumber penularan ke orang-orang di sekitarnya. Selama karantina mandiri ini, yang bersangkutan diharapkan selalu pakai masker saat di rumah, menjaga jarak lebih dari 1 meter dengan anggota keluarga lainnya dan mencuci tangan dengan sabun.(red)