
Tanjungpinang,Zonakepri-Pjs Gubernur Kepri Bahtiar telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten Kota di Provinsi Kepri pada 20 November 2020.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani Pjs Gubernur Kepri Bahtiar tersebut dari tujuh kabupaten kota yang ada, nilai UMK Tanjungpinang berada pada urutan terendah nilainya.
Rincian UMK untuk kabupaten kota tahun 2021 di Provinsi Kepri tertinggi di Kota Batam sebesar Rp4.150.930, disusul Kabupaten Bintan sebesar Rp3.648.714, selanjutnya Kabupaten Anambas Rp3.501.441, Kabupaten Karimun Rp3.355.902, Kabupaten Natuna Rp3.106.975, Kabupaten Lingga Rp3.036.220 dan Kota Tanjungpinang Rp3.013.012.
Dibandingkan tahun 2020, UMK kabupaten kota di Provinsi Kepri untuk Kota Batam Rp4.130.279, Bintan Rp3.648.714, Anambas Rp3.501.441, Karimun Rp3.335.902, Natuna Rp3.106.975, Lingga Rp3.036.220.
“Nilai UMK Tanjungpinang Rp3.013.012 diberlakukan hanya bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, bagi
pekerja dengan masa kerja diatas satu tahun dilakukan kenaikan sebaik baiknya oleh pengusaha,”sebut Bahtiar
Menanggapi surat keputusan Gubernur Kepri terkait UMK Tanjungpinang 2021 sebesar Rp3.013.012, Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Tanjungpinang Afyendri menyatakan mewakili pekerja merasa kecewa dengan nilai UMK 2021. Pasalnya nilai UMK yang ditetapkan tidak sesuai dengan harapan pekerja. Dimana pekerja mengharapkan UMK 2021 naik 3,27 persen atau sekitar Rp100 ribu dari sebelumnya. Namun ternyata naik sekitar Rp6 ribu saja dari tahun 2020 Rp3.006.999.
“Dipertanyakan kenapa Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja bisa mengangkangi atau lebih tinggi kedudukannya dari UU nomor 13 tahun 2003 dan PP 78 tahun 2015. Sehingga UMK Tanjungpinang tidak naik 3,27 persen. Mengingat mengacu UU Nomor 2003 dan PP 78 Tahun 2015 nilai UMK tahun 2021 naik 3,27 persen,”sebutnya pada 22 November 2020. (red)












