
Bintan,Zonakepri-Urip Santoso yang ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh keluarga korban penembakan oleh polisi Diraja Malaysia, terkait kasus dugaan penyelundupan Burung Murai meminta Kementerian Luar Negeri melalui Duta Besar Indonesia di Malaysia dapat membantu dan menyelidiki kasus ini.
Selain itu juga memberikan pendampingan hukum terhadap dua WNI yang kini ditahan di Malaysia.
Menurutnya, jika tindakan penembakan tidak sesuai SOP, maka termasuk suatu pelanggaran.
Hal itu disampaikan Urip Santoso saat mengunjungi rumah duka korban penembakan di Jalan Kampung Bugis Sakera Kabupaten Bintan, Kamis 27 Agustus 2020.
Adanya pendampingan hukum tersebut, dimaksudkan agar kedua tersangka yang tersandung hukum di negara tetangga mendapatkan kepastian hukum seadil adilnya di mata hukum Malaysia.
Dalam kasus penyelundupan Burung Murai ini dilakukan oleh tiga warga Kepri terdiri dari 1 warga Kota Batam, 2 warga Kabupaten Bintan. Salah satu warga Bintan yakni FBA ditembak oleh Polisi Diraja Malaysia. Dua tersangka yang ditahan di penjara Malaysia yakni warga Kota Batam dan warga Bintan.
Korban penembakan FBA tiba di pelabuhan Bulang Linggi Kabupaten Bintan dari Malaysia dan diantar ke rumah duka menggunakan ambulan. Selanjutkan dimakamkan di pemakaman umum terdekat dengan kediaman sore tadi. (red)






