Tanjungpinang,Zonakepri – Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekan RI Ke 71 , Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkemenkumham) Kepri memberikan pemotongan masa tahanan atau remisi kepada 1527 Warga Binaan di Lapas Kelas II A Tanjungpinang Kepulauan Riau, Rabu (17/8).
Warga binaan yang mendapatkan remisi umum potong masa tahanan satu hingga enam bulan sebanyak 1455 orang,sedangkan remisi umum dua pemotongan masa tahanan bebas sebanyak 72 orang dari Jumlah seluruh warga binaan di delapan rutan dan lapas sekepri sebanyak 3793 orang.
Kakanwil Kepri Ohan Suryana mengatakan jumlah penerima remisi terbesar berada di Batam.Adapun rincian penerima remisi di Tanjungpinang untuk Rutan dan lapas sebanyak 372 warga binaan. Untuk wilayah Batam penerima remisi terdapat di rutan dan lapas sebanyak 554 warga binaan dan penerima remisi umum pemotongan masa tahanan sebanyak 23 narapidana.
Sedangkan penerima remisi di Rutan Bintan penerima remisi umum pemotongan masa tahanan sebanyak 127 narapidana, 14 narapidana mendapat remisi masa tahanan bebas langsung. Di Karimun, penerima mendapat remisi umum potong masa tahanan satu hingga enam bulan 165 warga binaan, yang mendapat remisi masa tahanan bebas langsung sebanyak 17 warga binaan.
Dari Dabo Singkep, sebanyak 28 napi mendapat remisi umum satu dan 2 orang remisi umum dua. Dari lapas pendidikan, sebanyak 28 anak mendapat remisi umum satu dan dua orang anak mendapat remisi langsung bebas. (rul)