Tanjungpinang,Zonakepri – Polres Tanjungpinang menetapkan tiga tersangka Pungutan Liar (Pungli) oknum petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Penetapan tersangka ini sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan pungli surat izin berlayar (SIB) terhadap kapal kapal ferri diPelabuhan SBP Tanjungpinang.
Tiga oknum yang ditetapkan tersangka saat gelar Press Release di Mapolres Tanjungpinang Selasa (2/5/2017),yakni Kepala Pos Domestik KSOP SBP Tanjungpinang, Sutoyo dan dua Anggota Pos Domestik KSOP Herbert P Simamora dan Eri Priawan
Modusyang digunakan pelaku meminta sejumlah uang setelah cheking kapal kepada para agen kapal jika tidak diberikan maka akan dipersulit oleh petugas syahbandar sehingga para agen mengikut aturan petugas.
“Pungli yang dilakukan terhadap pengeluaran SIB pada sejumlah kapal dan Feri di Pelabuhan Domestik Tanjungpinang,”ungkap Joko.
Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga mengamankan satu buah buku agenda warna hitam bertuliskan atas nama Dona Mentari, yang didalamnya bertuliskan nama dan rincian uang, satu lembar kertas warna putih dengan judul ponton Batam, yang berisikan nama pemberi dan jumlah uang
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 huruf a atau pasal 12A UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau pasal 368 KUHP.
Saat ini ketiga tersangka berada didalam sel tahanan Polres Tanjungpinang guna dilakukan penyelidikan(red)