Hukrim

Warga Pergoki Janda Cantik Berduaan dengan Oknum Polisi di Rumah Kontrakan

×

Warga Pergoki Janda Cantik Berduaan dengan Oknum Polisi di Rumah Kontrakan

Sebarkan artikel ini
Warga dan Satpol PP pergoki janda cantik berduaan dengan oknum polisi di rumah kontrakan

Zonakepri.com- Oknum Polisi di Kota Tanjungpinang dipergoki oleh warga dan Satpol PP Kota Tanjungpinang, sedang berduaan dengan seorang janda.

Keduanya dipergoki berduaan di rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Seijang RT 03 RW 04.

Berdasarkan informasi, oknum polisi tersebut berinisial FT yang bertugas di Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang. Sedangkan perempuan itu berinisial FI seorang janda berparas cantik yang memiliki anak satu.

Mereka berdua tidak berstatus sebagai pasangan suami istri, namun berada di dalam satu rumah. Kemudian, dipergoki oleh sejumlah warga dan ketua RT setempat pada Jumat 24 Oktober 2024 dan diamankan oleh Satpol PP Tanjungpinang.

“Pelaku datang ke rumah FI Kemudian memasukkan motor ke dalam rumah, jadi indikasinya ada kumpul kebo. Datangnya pagi-pagi sekali,” kata Nurmala Ketua RT.

Nurmala menjelaskan, aksi kumpul kebo di rumah kontrakan FI bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, juga ada seorang pria berbeda yang datang dan tinggal di rumah FI.

“Sudah tiga kali ketahuan (kumpul kebo). Ternyata hari ini juga diulangi. Dia tidak mengaku melakukan hal hal yang tidak diinginkan, mana ada maling ngaku,”terangnya.

Sementara itu pemilik kontrakan, Reza mengatakan, bahwa FI tidak memiliki suami dan hanya tinggal bersama anak dan adiknya yang juga ngekos.

“Dia baru dua bulan pas. Tinggal disitu,”ucapnya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang, Yusri mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga, terkait adanya aktivitas kumpul kebo di kawasan Sei Jang.

“Dalam rumah itu ada kakak (FI) dan adiknya. Cuma waktu kita kelapangan yang kita temukan kakaknya (FI) dan pelaku tadi (FT) informasinya pacarnya,”katanya.

Yusri bilang pasangan itu telah diberikan pembinaan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tanjungpinang Nomor 7 tahun 2018 tentang ketertiban umum.

“Intinya orang yang berlawanan jenis tidak boleh hidup dalam satu rumah, tanpa pernikahan yang yang sah,”terangnya.

“Sanksinya kita minta pindah perempuan itu pindah dari rumah kontrakan tersebut,”jelasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi menegaskan bahwa penggerebekan terhadap FT tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan tugas sebagai anggota kepolisian.

“Itu permasalahan pribadi dan mengaitkan dengan pekerjaan dikantor saja. Nanti lebih lanjut ke humas,” jelasnya.

AKP Lajun menjelaskan, permasalahan yang dialami oleh anggotanya ditangani secara internal oleh Polresta Tanjungpinang.

“Benar dalam penyelidikan, sudah kita tangani secara internal,”terangnya. (Zup)