
Zonakepri.com-Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku perampokan dengan kekerasan terhadap wanita lanjut usia (Lansia) yang terjadi pada 21 Agustus 2024.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa kepada jajaran media, 14 Oktober 2024 menjelaskan, pelaku perampokan dengan kekerasan berinisial RS berstatus mahasiswa tinggal di kos kosan Jalan Pemuda Gang Karet dan Jalan Raya Desa Kampung Hilir Kecamatan Tambelan Kabupaten Bintan.
Kronologi kejadian terjadi pada Rabu 21 Agustus 2024 sekitar pukul 18.20 di Jalan Raja Haji Fisabilillah Gang Pandan Lorong II Nomor 27 RT 003/RW 002 Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, pelaku berpura pura sebagai petugas pengantar paket datang ke rumah korban. Setelah korban membuka pintu rumah, pelaku langsung memegang korban dari belakang dan memukul korban sebanyak dua kali di bagian muka dan korban tidak berdaya.
Selanjutnya pelaku merampas perhiasan korban yang berusia 71 tahun yang bernama Maimunah. Perhiasan yang dirampas berupa dua cincin, gelang serta HP Samsung Galaxy.
“Tersangka melakukan kejahatan karena desakan ekonomi diantara biaya pernikahan, berjudi online serta memenuhi kebutuhan sehari hari,”terang Kapolresta Tanjungpinang.
Pelaku berhasil ditangkap pada 11 Oktober 2024 di wilayah Bintan. Atas perbuatan yang dilakukan maka diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun sesuai dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana dengan kekerasan. (rul)












