Tanjungpinang, Zonakepri – Kodim 0315 Bintan menemukan ribuan paspor di salah satu rumah toko (Ruko) gudang bekas yang diduga milik bekas Tenaga Kerja Indonesia di Jalan Iqroq, KM 3, Tanjungpinang.
Penemuan pasport sebanyak 1.167 ini, berawal dari laporan warga sekitar yang pertama menemukan keberadaan paspor di gudang sebuah ruko kosong pada 19 April lalu.
Warga yang tidak sengaja menemukan saat dirinya akan menangkap ular yang masuk ke ruko tiga lantai tersebut.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada aparat yang bertugas di Kodim 0315/Bintan.
Kini keberadaan paspor tersebut telah diserahkan kepada pihak Imigrasi Tanjungpinang.
Dari dokumen berupa paspor, ijazah dan KTP yang ditemukan, dugaan yang memungkinkan adalah jika dokumen tersebut adalah milik TKI.
Sebagian besar paspor diketahui telah berisi dan telah dipergunakan masuk atau keluar Negeri Jiran Malaysia. Hal ini diketahui dari stempel imigrasi. Baik imigrasi Tanjungpinang maupun Malaysia.
Paspor yang sudah tidak berlaku lagi ini, dikeluarkan antara tahun 2001 sampai 2003 oleh Imigrasi Tanjungpinang. Dari data pemilik, sebagian besar diketahui berasal dari daerah Jawa, Lombok, dan daerah lainnya di Indonesia.
Pantauan dilapangan gudang tempat paspor ditemukan, Selasa (24/4), terlihat bangunan sudah lama tidak dimanfaatkan dan bagian dalam ruangan berserak oleh barang bekas dan ilalang.
Warga sekitar saat ditemui mengatakan, tidak mengetahui pasti siapa pemilik ruko dan digunakan untuk apa ruko tersebut sebelumnya.
“Sudah lama sekali tak dipakai. Saya tak ingat. Saya malah ngeri lewat sini,” kata warga memberikan penjelasan mengenai bangunan ruko kosong yang terletak persis didepan SMA Muhamadiyah tersebut.
Dari dokumen yang ditemukan, kuat dugaan ruko tersebut digunakan sebagai tempat penampungan TKI.
Hingga saat ini, Imigrasi Tanjungpinang belum memberikan penjelasan mengenai paspor serta dokumen lain diduga milik TKI tersebut.***






