Politik

1 TPS di Tanjungpinang Akan Digelar PSU 3 Desember 2024

×

1 TPS di Tanjungpinang Akan Digelar PSU 3 Desember 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Yusuf

Zonakepri.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang merekomendasikan KPU Tanjungpinang untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 17 Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhammad Yusuf mengatakan, terdapat 7 pencoblos surat suara di TPS 17 Kelurahan Pinang Kencana yang mempergunakan KTP Kabupaten Karimun, namun tidak menyertakan Surat Pindah Pilih.

Berdasarkan ketentuan, pemilih yang pindah dari kabupaten kota lain wajib menyertakan surat pindah pilih saat mencoblos di tempat lain.

“Ada 1 TPS yang direkomendasikan untuk PSU ulang di Kota Tanjungpinang untuk surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri,”sebut Muhammad Yusuf, Kamis 28 November 2024.

Menurut komisioner KPU Kota Tanjungpinang Novita Damayanti didampingi Desy Liza Purba untuk pelaksanaan PSU di TPS 17 Kelurahan Pinang Kencana akan digelar 3 Desember 2024. “Memang benar akan digelar PSU untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di TPS 17 Kelurahan Pinang Kencana pada 3 Desember 2024,”sebutnya. (rul)